Senin, 13 April 2026 08:00 UTC

Alvi Maulana, terdakwa pembunuhan diserta mutilasi terhadap kekasihnya duduk di kursi pesakitan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin, 13 April 2026. Foto: Hasan.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh pihak Alvi Maulana, 24 tahun, terdakwa kasus pembunuhan disertasi mutilasi digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin siang, 13 April 2026.
Dalam sidang lanjutan tersebut, terdakwa Alvi Maulana (24) yang didampingi kuasa hukum meminta agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak dengan hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana.
Ditemui usai sidang, penasihat hukum (PH) terdakwa, Edi Haryanto menegaskan bahwa perbuatan kliennya terhadap korban, Tiara Angelina Saraswadi, 25 tahun, bukan termasuk pembunuhan berencana.
BACA: Terdakwa Mutilasi di Mojokerto Dituntut Penjara Seumur Hidup
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Alvi dipicu insiden di pintu kamar kos. Saat itu, Alvi terpaksa tidur di depan pintu karena Tiara menolak membukanya.
Kondisi itu terjadi setelah terdakwa kelelahan mengantar adiknya dari Bandara Juanda ke pondok pesantren di Gresik.
"Saksi ahli psikologi forensik yang dihadirkan JPU mengatakan, bilamana tidak ada kejadian kejedok pintu dan dimaki-maki korban, maka tidak akan terjadi peristiwa tersebut," kata Edi, PH dari LBH Rahmatan Lil Alamin.
Oleh karena itu, PH menilai perbuatan Alvi masuk kategori pembunuhan biasa yang dilakukan secara spontan sebagaimana diatur Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana pada pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara.
"Sehingga yang kami pegang peristiwa pidana ini bukan pembunuhan yang direncanakan. Jadi, itu peristiwa merupakan ekspresi emosional yang sangat ekstrem menurut saksi ahli psikologi forensik. Tergolong Pasal 458 KUHP," jelas Edi.
BACA: Pelaku Mutilasi Mojokerto Dikenal Jarang Berinteraksi di Lingkungan Kos
Dalam pledoi, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dakwaan subsider JPU, yakni Pasal 458 KUHP.
"Harapan kami vonisnya seringan-ringannya, kalau maksimal 15 tahun, siapa tahu majelis hakim bermurah hati memvonis 10 tahun atau di bawah 10 tahun. Namun, kami tetap menghormati apapun keputusan majelis hakim PN Mojokerto," tandasnya.
Pada sidang sebelumnya, Senin pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Alvi dengan hukuman penjara seumur hidup.
JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP lama atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
