Logo

Terdakwa Mutilasi di Mojokerto Dituntut Penjara Seumur Hidup

Penasihat hukum terdakwa bakal ajukan pledoi
Reporter:,Editor:

Senin, 06 April 2026 12:00 UTC

Terdakwa Mutilasi di Mojokerto Dituntut Penjara Seumur Hidup

Alvi Maulana, 24 tahun, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi sedang berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin, 6 April 2026. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Alvi Maulana, 24 tahun, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Tiara, pacarnya di Pacet, Kabupaten Mojokerto dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin, 6 April 2026.

JPU menyatakan terdakwa Alvi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP lama atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ari dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak tersebut.

BACA:  Inilah Tampang Pelaku Mutilasi di Pacet Mojokerto

Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Alvi, yaitu dengan sengaja dan berencana merampas nyawa korban.

Pembunuhan itu juga disertai dengan memutilasi tubuh korban hingga ratusan potong. Terdakwa juga membuang potongan tubuh tersebut.

Hingga akhirnya, sebagian potongan tubu korban belum belum ditemukan. "Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan," tegasnya.

Meski demikian, JPU juga mempertimbangkan ha-hal yang meringankan bagi terdakwa, yaitu belum pernah dihukum.

BACA: Pelaku Mutilasi Mojokerto Dikenal Jarang Berinteraksi di Lingkungan Kos

Menanggapi tuntutan dari JPU, tim penasihat hukum Alvi dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang akan mengajukan pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin depan, 13 April 2026.

"Apapun yang terjadi sudah menjadi kewajiban, hak dan kewenangan mereka. Meski agenda mereka sempat tertunda 1 minggu, tapi tetap sesuai hukum acara. Kami selaku penasihat hukum akan mengajukan pembelaan minggu depan,"

Aksi pembunuhan yang disertai mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana terhadap korban terjadi pada Minggu 31 Agustus 2025.