Senin, 07 December 2020 11:20 UTC

PEMBUNUHAN. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto (tengah) bersama jajarannya menujukkan barang bukti pembunuhan yang dilakukan dua anak pada teman mereka yang juga masih berusia anak, Jumat, 6 November 2020. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis kepada terdakwa MSK, 15 tahun, dan MSI, 16 tahun, masing-masing tujuh tahun dan enam bulan atau 7,5 tahun penjara dan enam bulan masa pelatihan.
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski begitu, JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal yang sama dikatakan penasihat hukum (PH) kedua terdakwa. Keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa sesuai pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 1 angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sidang dilakukan secara tertutup karena terdakwa masih berusia anak atau di bawah 18 tahun. Usai sidang, hakim tunggal, Agung Ciptoadi, mengatakan hukuman yang memberatkan kedua terdakwa karena perbuatan keduannya dinilai sangat sadis dan tidak manusiawi. Keduanya terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan pembunuhan dengan cara memukul, mengikat, dan menenggelamkan korban, AAH, 14 tahun.
"JPU dan PH sama-sama pikir-pikir, ada waktu sampai 17 Desember untuk mengambil keputusan," kata Agung usai sidang, Senin, 7 Desember 2020.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Sesama Anak di Gresik Mulai Disidangkan
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Salton Sulaiman, mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan keluarga kedua terdakwa untuk mengambil sikap atas putusan majelis hakim.
JPU Esti Handjanti juga akan berkoordinasi dengan pimpinan Kejaksaan Negeri Gresik. "Karena pihak terdakwa pikir-pikir, kami juga mengambil langkah yang sama," kata Esti.
Sementara itu, orang tua anak korban, M. Arifin, mengatakan sebenarnya pihak keluarga kecewa dengan tuntutan JPU karena dianggap cukup ringan dan tidak sepadan dengan perbuatan keji kedua terdakwa.
"Padahal perbuatan keduanya tergolong sadis dan tidak manusiawi. Kami berharap hukuman yang sesuai dengan perbuatannya," kata Arifin.
Arifin menambahkan semua orang tua akan merasa kecewa jika berada seperti posisinya. Namun demikian ia tidak bisa berbuat apa-apa karena harus patuh terhadap keputusan hakim. "Kami hanya bisa pasrah meski kecewa dengan putusan hakim," katanya.
BACA JUGA: Motif Dua Anak Bunuh Teman Mainnya di Gresik
Terdakwa MSK dan MSI tega membujuk, menganiaya, dan menenggelamkan korban AAH karena sakit hati. MSK mengaku sakit hati karena teman perempuannya digoda korban, sedangkan MSI sakit hati karena korban sering mengejek orang tuanya.
Kedua terdakwa dan korban merupakan teman satu desa di Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. MSK dan MSI diketahui putus sekolah dan salah satunya sudah bekerja. Sedangkan AAH sebelum meninggal dunia merupakan pelajar SMP.
Kedua terdakwa merencanakan pembunuhan pada korban dengan cara dipukul dengan balok kayu hingga tak sadarkan diri. Lalu diikat dan ditenggelamkan di kolam atau kubangan bekas galian bukit kapur di Kecamatan Bungah, Gresik, 28 Oktober 2020, dan jenazahnya ditemukan esok harinya, 30 Oktober 2020.
