Logo

Dugaan Pembunuhan Mahasiswi UMM, LIRA Jatim Desak Bripka AS Dijerat Pasal 340 KUHP

Reporter:,Editor:

Sabtu, 20 December 2025 06:00 UTC

Dugaan Pembunuhan Mahasiswi UMM, LIRA Jatim Desak Bripka AS Dijerat Pasal 340 KUHP

LIRA Jatim saat menggelar aksi Demonstrasi. Foto: Zulafif.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Kematian tragis Faradila, mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM) asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo yang jasadnya ditemukan di wilayah Wonorejo, Pasuruan, memasuki babak baru.

‎Bripka AS, anggota Polres Probolinggo telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam dugaan pembunuhan ini. Kasus yang menyeret institusi kepolisian ini, sontak menjadi sorotan publik dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

‎Salah satunya dari Gubernur LSM LIRA Jawa Timur (Jatim) Samsudin. Ia mendesak secara Polda Jatim tidak ragu menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, asalkan unsur perencanaan terbukti secara meyakinkan dalam proses penyidikan.

‎"Apabila terbukti ditemukan persiapan, kekerasan berulang, dugaan kejahatan seksual hingga pembuangan jasad, maka unsur pembunuhan berencana sangat kuat dan Pasal 340 KUHP wajib diterapkan," tegasnya, Sabtu, 20 Desember 2025.

BACA: Bripka AS Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM

‎Menurut Samsudin, perkara tersebut tidak boleh hanya diselesaikan melalui sidang etik internal kepolisian. Namun, harus diproses sebagai kejahatan berat yang melanggar hak asasi manusia dan merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

‎Lebih lanjut, Gubernur LIRA Jatim menambahkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat Tiris, Krucil, dan Probolinggo Raya yang berperan penting dalam membantu aparat mengungkap kasus ini.

‎"Partisipasi publik saat ini menunjukkan harapan besar agar hukum ditegakkan secara adil meski melibatkan oknum aparat," imbuhnya.

‎LSM LIRA Jatim juga mendesak agar Propam Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM dilibatkan guna menjamin proses hukum berjalan transparan dan bebas dari konflik kepentingan.

‎"Diduga kuat pembunuhan berencana ini, juga dinilai mengandung unsur pidana berlapis. Mulai penganiayaan berat hingga dugaan kekerasan seksual sesuai KUHP dan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," tandas Samsudin.

BACA: Diduga Dibunuh Kakak Ipar, Mayat Mahasiswi Ditemukan di Pasuruan

‎Di sisi lain, keluarga korban melalui Agus Subiyanto, secara terbuka menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu dan perlakuan istimewa bagi pelaku dari institusi kepolisian.

‎"Kami hanya ingin keadilan. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya. Tidak boleh ada perlindungan bagi pelaku pembunuhan, siapa pun dia,"jelasnya.

Sebagai informasi, Polda Jawa Timur telah menetapkan Bripka AS sebagai tersangka utama dan mengamankan satu terduga pelaku lain.

‎Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam serangkaian peristiwa tragis ini.