Logo

Bripka AS Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM

Reporter:,Editor:

Kamis, 18 December 2025 14:30 UTC

Bripka AS Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM

Ilustrasi penahanan tersangka. Foto: Freepik.Com

JATIMNET.COM, Surabaya – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim resmi menetapkan Bripka AS sebagai tersangka pembunuhan dengan korban Faradila Amalia Najwa, 21 tahun.

Korban yang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) merupakan warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

Jasad korban ditemukan di aliran sungai kecil tepi Jalan Raya Malang-Pasuruan, Selasa, 16 Desember 2025. Lokasi tepatnya, di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa penetapan Bripka AS sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Alat bukti itu, di antaranya, keterangan saksi. Dalam perkara ini, penyidik telah memintai keterangan enam saksi. “Penyidik juga menemukan dua unit telepon genggam milik korban,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jatim, Kamis, 18 Desember 2025.

“Karena telah terpenuhi unsur pembuktian, maka terhadap terduga pelaku Bripka AS ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Jules.

BACA: Diduga Dibunuh Kakak Ipar, Mayat Mahasiswi Ditemukan di Pasuruan

Untuk penyidikan kasus, tersangka Bripka AS telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim sejak Rabu, 17 Agustus 2025.

Namun demikian, upaya pengembangan kasus terus dijalankan pihak penyidik polisi. Hal ini termasuk melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.

“Untuk penyidik, sejauh ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain,” ujar perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya itu.

Terkait barang bukti yang mengarah kepada tersangka, Jules menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Karena proses penyidikan masih berjalan, ada beberapa barang bukti yang telah disita, di antaranya sarana yang digunakan oleh terduga pelaku berupa kendaraan milik tersangka. Kemudian, handphone milik korban, serta pakaian yang digunakan baik oleh korban maupun tersangka,” jelasnya.

BACA: Polda Jatim Interogasi Bripka AS Terduga Pembunuh Mahasiswi Asal Probolinggo

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dapat menjadi petunjuk tambahan, Jules belum dapat memberikan keterangan rinci. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan masih berlangsung.

“Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya, baik terkait pelaku lainnya maupun barang bukti lain yang berhasil diamankan,” katanya.

Mengenai proses hukum terhadap tersangka yang merupakan anggota Polri aktif, Jules menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh dua jalur penegakan hukum sekaligus.

“Sebagaimana yang sudah kami sampaikan sebelumnya, terhadap yang bersangkutan akan dikenakan proses pidana umum dan juga proses kode etik kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, hasil autopsi terhadap jenazah korban hingga kini masih dalam proses dan belum dapat disampaikan ke publik. “Hasil autopsi masih berproses,” ujar Jules singkat.

Bripka AS merupakan kakak ipar korban yang bertugas sebagai anggota Polres Probolinggo Kabupaten.