Rabu, 22 October 2025 09:30 UTC
Salah satu adegan yang diperagakan oleh Syahrama dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap seorang driver ojol perempuan di Perumahan Griya Bhayangkara Permai, Sidoarjo. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap SAC, 30 tahun, seorang perempuan yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol) oleh Syahrama, 36 tahun, Rabu, 22 Oktober 2025.
Dalam rekonstruksi itu diperagakan 50 adegan di dua lokasi berbeda. Sebanyak 46 adegan direka ulang di Sidoarjo. Salah satunya di Perumahan Griya Bhayangkara Permai yang menjadi lokasi pembunuhan.
Di sana, diperagakan adegan pemukulan oleh tersangka dengan menggunakan besi pemotong kertas. Aksi ini berujung pada kematian korban.
Sedangkan lokasi rekonstruksi kedua di parit tepi Jalan Raya Desa Banyuurip, Kedamean, Gresik yang menjadi tempat pembuangan jasad korban dalam kondisi terbungkus kardus.
Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi tersebut terungkap adanya unsur perencanaan pembunuhan oleh tersangka.
BACA: Motif Pembunuh Ojol Perempuan yang Dibuang dalam Kardus di Gresik
Sebelum membunuh, pelaku mendatangi korban untuk menagih utang sebesar Rp5 juta sambil membawa besi. Setelah korban menolak, tersangka mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
“Pelaku kemudian membungkus jasad korban dengan plastik hitam yang dilakban sebelum dibuang ke wilayah Kedamean,” ujar Bram.
Ia menambahkan, rekonstruksi ini merupakan bagian dari pemenuhan syarat formil dan materil sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan, sekaligus bahan penyusunan berkas dakwaan.
Bram menegaskan, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Tersangka yang merupakan residivis ini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan perbuatannya. Karena ada unsur perencanaan pembunuhan,” tambahnya.
BACA: Polres Gresik Beberkan Hasil Autopsi Mayat Wanita dalam Kardus
Sementara itu, Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan mengatakan bahwa hasil rekonstruksi yang dilakukan Kejari tidak jauh berbeda dengan yang pernah digelar oleh pihak kepolisian.
“Tidak banyak perbedaannya. Tersangka memang berbelit saat dimintai keterangan. Untuk pelimpahan, insyaallah dilakukan minggu depan,” ujarnya.
Hasil psikotes juga menunjukkan tersangka tidak memiliki gangguan kejiwaan yang berarti, meski dinilai kurang kooperatif selama pemeriksaan.
Sebagai catatan, Syah Rama merupakan residivis kasus serupa, sebelumnya, ia pernah dihukum penjara karena membunuh seorang pelajar dan membuang mayat korban di kawasan Pacet.
