Logo

Motif Pembunuh Ojol Perempuan yang Dibuang dalam Kardus di Gresik

Reporter:,Editor:

Senin, 28 July 2025 12:00 UTC

Motif Pembunuh Ojol Perempuan yang Dibuang dalam Kardus di Gresik

Anggota Polres Gresik sedang melakukan olah tempat kejadian perkara ditemukannya mayat yang dibungkus dalam kardus di semak-semak samping Jalan Raya Kedamean, Gresik. Foto: Humas Polres Gresik

JATIMNET.COM, Gresik – Kepolisian Resor Gresik menangkap terduga pembunuh Sevi Ayu Claudia, 30 tahun, seorang ojek online (ojol) perempuan asal Sidoarjo. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan pihaknya telah mengamankan satu orang terduga dan kini telah menjadi tersangka.

"Satu orang tersangka sudah kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Menganti," kata Rovan, Senin malam, 28 Juli 2025.

Tersangka adalah pria berinisial SR, 36 tahun, diamankan Satreskrim Polres Gresik di tempat kontrakannya di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik.

Rovan mengungkapkan korban dan pelaku telah saling mengenal sejak 2021 berprofesi yang sama, kemudian muncul konflik yang didasari oleh janji korban.

BACA: Polres Gresik Beberkan Hasil Autopsi Mayat Wanita dalam Kardus

Permasalahan bermula pada tahun 2023, ketika Sevi menjanjikan kepada SR bahwa dirinya bisa membantu memasukkan pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun dengan syarat memberikan sejumlah uang sebesar Rp5 juta, namun harapan yang digantungkan itu menjadi tekanan tersendiri bagi SR.

Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang mendesak karena istri pelaku sedang mengandung dan membutuhkan biaya untuk kebutuhan rumah tangganya.

Dalam pengakuannya, tersangka terus menagih uangnya, namun korban selalu mengulur waktu dan beberapa kali berjanji akan membayar besoknya.

Akibat frustasi, SR menyusun rencana jahat dengan memancing korban untuk datang ke tempat usaha fotokopi miliknya di Perum Griya Bhayangkara Permai, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

BACA: Rekonstruksi Pembunuhan di Tuban Peragakan Cekcok Hingga Kontak Fisik

Pada Sabtu sore, 26 Juli 2025, sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi sesuai janji. Kemudian ia masuk ke dalam toko dan langsung diajak SR menuju ruang kerja.

Di ruangan itulah pelaku menjalankan aksinya, tanpa banyak bicara. SR memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala.

Korban sempat mencoba melawan, namun SR terus menghantamkan alat berat tersebut hingga Sevi tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat.

Kasus ini kini dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik. Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan.

"Tersangka SR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara," kata Rovan.


Foto Teks
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat jumpa pers terkait penangkapan SR terduga pembunuh mayat yang ditemukan di Kedamean. Foto/Humas Polres Gresik.