Selasa, 14 April 2020 15:00 UTC
PEMBUNUHAN. Polres Gresik mempublikasikan kasus pembunuhan berencana yang melibatkan 7 pelaku dan satu korban sama-sama warga Sampang, Madura, Selasa, 14 April 2020. Publikasi perkara pada media ini dilakukan secara online. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Satreskrim Polres Gresik mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam pembunuhan Muhammad Mulla, warga Dusun Kembang Timur, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, yang mayatnya di buang di parit Jalan Tol Kebomas, Kabupaten Gresik.
Jebpar, 39 tahun, warga Dusun Oro Timur, Desa/Kecamatan Bunten Timur, Kabupaten Sampang, menjadi tersangka utama pembunuhan berencana dengan cara menjerat leher korban dengan tali.
“Tersangka kita amankan di kediamannya setelah bersembunyi empat bulan lamanya. Sementara pelaku lainnya sedang dalam pencarian,” kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo pada rilis secara online melalui aplikasi video conference, Selasa, 14 April 2020.
BACA JUGA: Diduga Korban Pembunuhan, Mr X Ditemukan di Tol Kebomas Gresik
Kapolres mengungkapkan perkara ini bermula dari ditemukannya mayat pada Sabtu, 28 Desember 2019, sekira jam 05.40 WIB di Jalan Tol Kebomas KM 164,00.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ada tujuh pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana itu antara lain Jebpar sebagai tersangka utama dibantu Sugiyanto, Abdur Rohman, Mahrudin, Abdul Wafi, Mad Rubet, dan Mad Ribut.
“Selain menangkap pelaku utama Jebpar, sebelumnya kami juga sudah meringkus pelaku lainnya, yakni Sugiyanto dan Abdur Rohman pada 7 Januari 2020 lalu. Keduanya juga warga Sampang, Madura. Sementara empat pelaku lainnya masih DPO,” kata Kusworo.
BACA JUGA: Terjebak Cinta Terlarang, Dibunuh Kawanan Kerabat
Jebpar mengaku tidak menyesali apa yang telah diperbuatnya. Ia justru mengaku puas karena telah menghabisi nyawa laki-laki yang telah menghamili istrinya.
"Tidak menyesal, saya puas hati karena istri saya dihamili saat saya tinggal kerja di Malaysia. Saya mau menyerahkan diri tapi ada yang menghalangi, termasuk diri saya," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dalam rilis perkaa secara online atau dalam jaringan (daring) itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Pandji P dan Kasubag Humas Polres Gresik AKP Hasyim Asy’ari.