Logo

Diejek Tak Punya Pasangan, Warga Banyuwangi Bunuh Teman Sendiri

Pelaku Sempat Bawa Korban ke Rumah Sakit, TKP di Blitar
Reporter:,Editor:

Jumat, 13 August 2021 12:40 UTC

Diejek Tak Punya Pasangan, Warga Banyuwangi Bunuh Teman Sendiri

PERUNDUNGAN. Rilis Polres Blitar terkait pembunuhan berencana akibat perundungan atau ejekan jomblo yang melibatkan dua warga Banyuwangi, Jumat, 13 Agustus 2021. Foto: Polres Blitar

JATIMNET.COM, Banyuwangi – Ejekan atau perundungan karena tak punya pasangan atau jomblo antara dua warga Kabupaten Banyuwangi berujung maut. Kasus itu terjadi di Kabupaten Blitar dan ditangani Polres Blitar dan dipublikasikan Jumat, 13 Agustus 2021.

Tersangka pelaku adalah ISK, 38 tahun, yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya yang sama-sama warga Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Korban adalah NH, 35 tahun, yang meninggal dunia di tangan kawan sendiri.

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban dengan rencana. Pelaku merasa kesal kerap dirundung korban karena belum berpasangan dan belum juga menikah.

BACA JUGA: Polres Banyuwangi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran

“Kasus pembunuhan ini sudah direncanakan, tersangka juga sudah menyiapkan benda untuk memukul. Alasan tersangka akibat sakit hati di-bully (diejek) belum menikah,” kata Adhitya dalam keterangan pers tertulis.

ISK menjelaskan kepada polisi bahwa korban mengajaknya pergi ke Blitar dengan tujuan mencarikan jodoh untuknya. Tak segera membantu mencarikan jodoh, di Blitar korban masih saja merundungnya hingga membuat ISK naik pitam.

BACA JUGA: Ini Motif Pria di Banyuwangi Membunuh dan Membakar Rosidah

ISK memukul korban yang tengah tidur terlelap, kemudian korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk diselamatkan. Setelah 11 jam dirawat di RS Mardi Waluyo, Kota Blitar, korban mengembuskan napas terakhirnya.

"Korban meninggal dunia akibat luka parah di kepala saat berada di Rumah Sakit Mardi Waluyo, Wlingi, Blitar," kata Adhitya.

Pada Rabu, 11 Agustus 2021, ISK ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 juncto pasal 355 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.