Logo

Ini Motif Pria di Banyuwangi Membunuh dan Membakar Rosidah

Reporter:,Editor:

Rabu, 29 January 2020 05:00 UTC

Ini Motif Pria di Banyuwangi Membunuh dan Membakar Rosidah

PEMBUNUHAN: Kapolres Banyuwangi Kombes Pol Pol Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar kasus pembunuhan. Foto: Ahmad.

JATIMNET.COM, Banyuwangi - Kasus pembunuhan yang dilakukan Ali Heri Sanjaya terhadap temannya sendiri, yakni Rosidah dengan cara dibakar, motifnya diduga tersinggung dengan ejekan. Lantaran pelaku sering mendapat ejekan dari korban di hadapan teman-teman kerjanya.

Kapolres Banyuwangi Kota Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan Ali mengaku kerap disebut gendut, miskin dan mirip Boboho, karakter terkenal film Cina. Rasa sakit hati itu juga yang mendorongnya membunuh hingga membakar jenazah korban. 

"Dan pelaku mengatakan bahwasanya membunuh dengan motif sakit hati. Sering sekali korban menyampaikan dengan kata-kata yang tidak bisa diterima pelaku yaitu kata-kata yang mengatakan dia gendut, dia Boboho di depan umum," kata Arman di Mapolresta Banyuwangi, Selasa 28 Januari 2020.

BACA JUGA: Polres Banyuwangi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran

Setelah meninggalkan jenazah Rosidah terbakar di atas tumpukan bambu, tersangka membawa motor dan telepon genggam korban. Menyisakan helm pink dan sandal cokelat milik korban, serta 9 kancing jaket dan jam tangan berbahan logam di lokasi. 

Masih berdasarkan keterangan pelaku, Arman menjelaskan, keesokannya Ali menjual motor dan telepon genggam korban ke seorang pembeli di Kabupaten Situbondo. Motor laku dengan harga Rp 4 juta, dan telepon genggam Rp 1,25 juta. 

Keesokannya, pelaku menggunakan uang itu untuk melunasi utang untuk mendapatkan kembali motor yang diadakannya. Juga berbelanja pakaian bersama istri, sementara kepolisian mencari identitas korbannya yang hangus terbakar. "Dibakar untuk menghilangkan jejak dan identitas korban," terang Arman lagi.

BACA JUGA: Dua Hari Tak Pulang, Rosidah Ditemukan Mati Terbakar

Pihaknya menangkap tersangka di jalan setelah keluar dari sebuah hotel di Banyuwangi, Selasa 28 Januari 2020. Selain barang bukti, penetapan tersangka berdasarkan pada keterangan 5 orang saksi. 

Kini tersangka menghadapi tuduhan melakukan pembunuhan berencana dengan dengan ancaman kurungan 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.