Selasa, 28 January 2020 12:41 UTC
Kapolres Banyuwangi Kota Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin memberikan keterangan pers penetapan tersangka Ali Heri selaku pembunuh rekan kerjanya di mapolres, Selasa 28 Januari 2020. Foto: Ahmad Suudi.
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Polres Banyuwangi Kota telah menetapkan Ali Heri Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Rosidah. Penetapan Ali Heri setelah Polres Banyuwangi meminta keterangan terhadap lima saksi.
Kapolres Banyuwangi Kota Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan penetapan status tersangka dibarengi dengan penemuan bukti-bukti, selain keterangan saksi. Beberapa bukti yang didapat kepolisian adalah barang milik pelaku dan korban, serta bambu dan korek yang digunakan pelaku membakar korban
“Tadinya kami menetapkan lima orang yang diduga sebagai pelaku, berubah menjadi dua, kemudian mengerucut satu pelaku,” kata Arman, Selasa 28 Januari 2020.
BACA JUGA: Polisi Kantongi Nama Terduga Pembunuh Rosidah
Diterangkan Arman Asmara, Ali Heri Sanjaya bermula meminta tumpangan ke korban untuk diantarkan ke rumah ibunya. Namun di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku meminta berhenti yang dijadikannya kesempatan untuk membunuh korban.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membeli bensin dengan mengendarai motor korban. Sekembalinya ke TKP dia mengangkat korban ke atas tumpukan bambu dan membakarnya.
“Langsung ditinggal sama pelaku untuk menuju ke sebuah tempat untuk mengambil kendaraan tersebut," kata Arman lagi.
Dia menjelaskan tersangka dan korban sama-sama berasal dari Kelurahan Kalipuro, namun berbeda lingkungan. Keduanya juga bekerja di tempat yang sama di daerah Banyuwangi.
BACA JUGA: Dua Hari Tak Pulang, Rosidah Ditemukan Mati Terbakar
Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga menjual motor dan ponsel korban. Motor dijual seharga Rp 4 juta, adapun ponselnya senilai Rp 1,25 juta. Uang itu, dikatakan pelaku, untuk membayar utang dan bebelanja pakaian bersama istri.
Kini tersangka menghadapi tuduhan melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Penangkapan tersangka merupakan pengembangan penemuan jenazah hangus di Dusun Kedawung, Desa Pondok Nongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, pada Sabtu 25 Januari 2020. Identifikasi menyebutkan bahwa jenazah adalah Rosidah, warga Lingkungan Papring, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.