Senin, 26 October 2026 05:10 UTC

Pakar hukum pidana, Azizul Hakiki. Foto: Dok pribadi
JATIMNET.COM, Surabaya – Wacana penerapan hukuman mati terhadap tersangka korupsi dana bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak bisa dilepaskan dari pemenuhan unsur hukum. Meski korupsi terjadi dalam konteks penanganan bencana, ancaman pidana mati tidak otomatis berlaku.
Pakar hukum Universitas Bhayangkara, Azizul Hakiki, menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memang membuka kemungkinan penjatuhan pidana mati dalam keadaan tertentu. Namun, penerapannya bergantung pada terpenuhi atau tidaknya persyaratan yang diatur dalam undang-undang.
“Ancaman hukuman mati pada kasus tipikor di Indonesia itu sifatnya hanya pemberatan bagi keadaan-keadaan tertentu. Apalagi di situ juga terdapat kata ‘dapat’,” kata Azizul saat diwawancarai Jatimnet pada Senin, 26 Oktober 2026.
Salah satu keadaan yang memungkinkan pemberatan pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap dana untuk penanggulangan bencana alam nasional. Meski demikian, aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa perkara yang ditangani benar-benar memenuhi ketentuan tersebut.
Azizul mengingatkan, lokasi terjadinya dugaan korupsi di lingkungan BNPB tidak serta-merta menjadi dasar untuk menerapkan ancaman hukuman mati. Peruntukan dana yang diduga diselewengkan juga perlu diperiksa.
“Misalnya, meskipun korupsinya terjadi di lembaga BNPB, tetapi apakah dana yang dikorupsi tersebut memang benar-benar dana yang diperuntukkan bagi penanganan bencana karhutla,” ujar alumnus Universitas Airlangga ini.
Ada Persyaratan Khusus dalam UU Tipikor
Ketentuan mengenai ancaman pidana mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) apabila dilakukan dalam keadaan tertentu.
Penjelasan pasal itu mencakup korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, penerapan ancaman pidana mati mensyaratkan terpenuhinya unsur tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) sekaligus keadaan tertentu yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB, KPK sebelumnya menjelaskan bahwa keterbatasan waktu dalam penanganan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) menjadi salah satu pertimbangan tidak digunakannya pasal dengan ancaman pidana mati pada tahap awal.
Namun, Azizul menekankan, tidak digunakannya pasal tersebut pada tahap penyidikan awal tidak dengan sendirinya menjawab apakah ancaman pidana mati dapat diterapkan pada perkembangan perkara selanjutnya. Hal itu tetap bergantung pada konstruksi hukum dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.
