Jumat, 30 October 2026 04:30 UTC

Polda Jatim menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi dari sejumlah media sosial untuk digunakan promosi judi online, Jumat, 30 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet
JATIMNET.COM, Surabaya – Aparat kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan data kependudukan untuk aktivitas kejahatan siber.
Tersangka berinisial DRS, warga Sidoarjo diduga memanfaatkan data kependudukan orang lain untuk mempromosikan judi online melalui situs website yang dibuatnya.
Wakil Direktur Direktorat Siber Polda Jawa TImur AKBP Daniel Somanonasa Marunduri mengatakan bahwa tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Adapun keterampilan membuat website untuk promosi judi online dipelajarinya secara otodidak.
"Pelaku bekerja sendirian dan memang pelaku ini otodidak. Artinya dia memahami proses-proses bagaimana pembuatan akun, bahkan dia membuat website sendiri untuk melakukan blasting terhadap promosi judi online," jelas Daniel dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat, 30 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, aktivitas promosi judi online berkaitan dengan jaringan di Kamboja.
"Jadi adminnya langsung dari Kamboja yang berhubungan. Ini berdasarkan fakta penyelidikan maupun fakta penyidikan," ujarnya.
Meski demikian, Daniel menegaskan bahwa tersangka bukan merupakan pekerja perusahaan penyedia layanan telekomunikasi atau provider.
Tersangka disebut sebagai warga sipil biasa yang mengembangkan kemampuan teknisnya secara mandiri.
Ketika ditanya apakah tersangka memperoleh panduan khusus dari bandar judi online di Kamboja, Daniel menyebut tidak ada informasi mengenai hal tersebut.
Menurutnya, sebelum terlibat dalam aktivitas promosi judi online, tersangka telah menjalankan kegiatan penjualan akun digital sejak 2023.
"Jadi, dari 2023 sampai pada saat ditangkap itu memang melakukan penjualan-penjualan akun-akun. Jadi melakukan registrasi, terus kemudian menjual akun-akun Telegram, WhatsApp, Shopee, dan lain sebagainya," katanya.
Daniel mengatakan, aktivitas promosi judi online tersebut mulai dilakukan pada November 2025.
Penyidik menduga tersangka kemudian menjalin hubungan kerja sama dengan pihak yang berada di Kamboja dalam kegiatan promosi tersebut.
