Logo

Pungli Perizinan Tambang ESDM Jatim, Rp687,5 Juta Diduga Mengalir ke Eks Kadis

Reporter:,Editor:

Kamis, 29 October 2026 11:00 UTC

Pungli Perizinan Tambang ESDM Jatim, Rp687,5 Juta Diduga Mengalir ke Eks Kadis

Kejati Jatim mulai dalami aliran dana ke Mantan Kadis ESDM Jatim, Kamis, 29 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran uang pungutan liar (pungli) senilai Rp687,5 juta kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur berinisial NK. Dugaan tersebut berkaitan dengan perkara penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan perizinan tambang.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiono mengatakan, dugaan aliran uang itu terungkap melalui fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

 

"Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat dugaan aliran dana pungli sebesar Rp687.500.000 yang diserahkan kepada mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode 2021–2024 berinisial NK," kata Adnan, Kamis, 29 Oktober 2026.

 

Adnan menjelaskan, uang tersebut diduga berasal dari dua pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Keduanya adalah almarhum OS, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pertambangan, dan ED, selaku Kepala Bidang GAT.

 

"Dana tersebut diduga berasal dari almarhum OS, selaku Kepala Bidang Pertambangan, sebesar Rp552.500.000 dan tersangka ED, selaku Kepala Bidang GAT, sebesar Rp135.000.000," ujarnya.

 

Berdasarkan rincian tersebut, dugaan aliran dana dari OS dan ED mencapai Rp687,5 juta. Kejati Jatim masih menelusuri informasi yang muncul di persidangan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

 

Kejati Jatim Periksa 21 Saksi

 

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi mengatakan, penyidik telah memanggil 29 orang untuk dimintai keterangan dalam penyidikan perkara dugaan pungli perizinan tambang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 orang telah memenuhi panggilan penyidik.

 

Franky merinci, para saksi yang telah diperiksa terdiri atas 11 orang dari unsur dinas, empat pengusaha pemohon izin tambang, tiga orang dari pihak lain, tiga saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, serta satu ahli pidana.

 

Menurut Franky, pemeriksaan tersebut bertujuan memperjelas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengajuan dan penerbitan izin di Dinas ESDM Jatim. Penyidik juga menelusuri keterkaitan pihak-pihak yang namanya muncul dalam fakta persidangan.

 

"Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk memperjelas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur, sekaligus menelusuri keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan," jelas Franky.

 

Ia menegaskan, penyidik masih mendalami perkara untuk melengkapi alat bukti dan menyusun gambaran utuh mengenai dugaan tindak pidana tersebut.

 

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

 

Penyidikan Masih Berlanjut

 

Adnan menyampaikan bahwa informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut diperoleh setelah melakukan konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim IG Punia Atmaja.

 

Kejati Jatim menyatakan akan melanjutkan penyidikan dengan mengacu pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh. Kejaksaan juga menegaskan bahwa penanganan perkara harus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

 

"Proses penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Adnan.