Logo

Polisi Imbau Korban Penipuan Lowongan Kerja Ajinomoto Melapor

Korban Puluhan, Baru Tiga Korban yang Melapor
Reporter:,Editor:

Rabu, 16 February 2022 08:00 UTC

Polisi Imbau Korban Penipuan Lowongan Kerja Ajinomoto Melapor

PENIPUAN. Polresta Mojokerto merilis kasus penipuan jasa lowongan kerja yang mengatasnamakan PT Ajinomoto Indonesia, Rabu, 16 Februari 2022. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Dessy Rohmawati (DR), 30 tahun, tersangka penipuan lowongan kerja kontrak PT Ajinomoto Indonesia mengaku uang senilai Rp2 miliar digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari keluarganya.

"Saya terlilit utang sebelumnya, jadi buat bayar utang, sama kebutuhan sehari-hari," ucap wanita asal Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ini, Rabu, 16 Februari 2022.

Ibu dua anak ini juga mengaku jumlah korban penipuan jasa lowongan kerja yang dibuatnya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai 50 orang sejak tahun 2019 hingga 2021.

"Banyak sih, ada 50-an lebih," ujarnya dengan wajah tertunduk malu saat ditanya Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers.
 
BACA JUGA: Untuk Berlibur dan Kebutuhan Hidup, Mantan Pekerja Ajinomoto Lakukan Penipuan

Rofiq mengatakan sudah masuk tiga laporan dari korban ke Satreskrim Polresta Mojokerto dengan modus operandi sama yang dilakukan tersangka Dessy sejak 2019.

"Ada tiga laporan polisi dari tiga korban yang berbeda, dimana modus operandi sama dengan terlapor berinisial sama juga. Untuk itu saya atensikan kasus ini dan diduga kuat banyak korban lain yang jadi korban," ujar Rofiq.

Tersangka melancarkan aksinya hanya dengan berjanji ke para korban jika bisa membantu masyarakat bekerja di PT Ajinomoto Indonesia. Sebab, Dessy pernah bekerja di perusahaan besar itu bertahun-tahun sebagai pekerja kontrak atau outsourcing.

“Korban menyerahkan uangnya ke tersangka DR. Tapi faktanya perusahaan yang dituju tidak ada sangkut pautnya, sebab DR sudah tidak lagi bekerja di sana," ucapnya.

Dari penyitaan dan penggeledahan, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain 13 kuitansi untuk pembayaran masuk kerja, satu bandel rekening koran, hasil tangkapan layar percakapan tersangka dengan para korban, satu unit motor merek Honda Scoppy tahun 2020, dan satu unit mobil merek Honda Brio tahun 2018.

BACA JUGA: Pelaku Arisan Lebaran Fiktif di Mojokerto Diringkus

"Status DR sudah tersangka dan kita tahan di rumah tahanan negara Polresta Mojokerto. Ini akan dikembangkan, sebab dari hasil penyidikan korban mencapai 40 orang," ujarnya.

Perwira lulusan Akpol tahun 2001 ini meminta korban lain yang belum melapor untuk segera melapor guna membantu kelancaran proses penyidikan jika nantinya akan ada tersangka baru.

Berdasarkan hasil gelar terakhir, penyidikan dilakukan untuk menggandeng Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) terkait pemeriksaan aset-aset yang dimiliki tersangka. Sebab, nominal upeti yang disetor korban pada tersangka mencapai Rp20 juta sampai Rp45 juta.

"Transaksi yang terjadi Rp723 juta. Tapi hasil dari analisa sementara, hasil lebih dari Rp2 M. Inilah dimungkinkan ada korban baru yang melapor. Saya minta masyarakat juga hati-hati jangan mudah percaya dengan SOP yang tidak jelas," ia menegaskan.