Logo

 Untuk Berlibur dan Kebutuhan Hidup, Mantan Pekerja Ajinomoto Lakukan Penipuan

Reporter:,Editor:

Senin, 14 February 2022 01:00 UTC

 Untuk Berlibur dan Kebutuhan Hidup, Mantan Pekerja Ajinomoto Lakukan Penipuan

Dessy Rohmawati (DR), 30 tahun, mantan pekerja kontrak PT Ajinomoto saat menjalani pemeriksaan penyidik di kantor Satreskrim Polresta Mojokerto.

JATIMNET.COM, Mojokerto - Dessy Rohmawati (DR), 30 tahun, mantan pekerja kontrak PT Ajinomoto menyerahkan diri. Usai melakukan dugaan penipuan, nilainya mencapai miliaran rupiah, dengan menjanjikan akan memberikan pekerjaan kepada orang yang ingin bekerja di Ajinomoto. 

Padahal Dessy, asal Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis yang sempat melarikan diri selama sebulan ini sudah tidak bekerja di Ajinomoto.

"Dia (DR) melarikan diri sudah sebulan. Rabu siang dia memenuhi panggilan kedua penyidik Satreskrim sebagai saksi kasus penipuan loker. Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan penangkapan untuk kemudian ditahan," kata Kasi Humas Polresta Mojokerto Ipda MK Umam, Senin 14 Februari 2022 pagi.

Tersangka Dessy menyerahkan diri pada Rabu 9 Februari 2022 malam, sejak saat itu ia langsung dijebloskan ke dalam tahanan Polresta Mojokerto. Saat diperiksa penyidik tersangka mempunyai dua anak ini mengaku melakukan penipuan terhadap puluhan orang.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Bermodus Rekrutmen KAI

Modusnya, DR menjanjikan korbannya bisa lolos sebagai karyawan kontrak di PT Ajinomoto asalkan membayar sejumlah uang mulai Rp20 juta sampai Rp45 juta.

Dari aksinya yang berlangsung sejak 2019, korban diperkirakan mencapai 60 orang dengan kerugian sekitar Rp2,5 miliar. Dessy pun memutar uang tersebut untuk dikembalikan ke korban-korbannya. Sebab pekerjaaan yang dijanjikan ternyata tidak ada.

"Pelaku juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan liburan. Jadi gali lubang tutup lubang. Uangnya diputar juga untuk dikembalikan ke korban yang menagih," ia menjelaskan.

Baca Juga: Nama Bupati Mojokerto Dicatut Untuk Lakukan Penipuan Program Pemerintah

Menurut Umam, belum ada orang yang diloloskan Dessy bekerja. Namun, selain karena dikenal sebagai mantan pekerja kontrak di PT Ajinomoto, dia juga memberikan jaminan bakal mengembalikan uang bagi pelamar yang gagal. Hal itulah yang ditengarai membuat korbannya sampai puluhan orang.

Hingga akhirnya, uang yang dibawa habis dan pelaku terus di desak para korban. Pelaku Dessy sempat melarikan diri bersama suaminya. Lalu pada, Jumat, 4 Januari 2022 sejumlah perwakilan korban melapor sebab pelaku sudah tak ada di rumahnya.

Dessy kabur ke Jawa Tengah, dan menginap di hotel yang ada di Solo dan Semarang. "Pergi untuk menenangkan diri karena diburu terus. Dia pun dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara," ujarnya.