Logo

Kejati Jatim Bidik Tersangka Baru Skandal Pengadaan Kapal Bekas

Reporter:,Editor:

Jumat, 24 May 2019 12:03 UTC

Kejati Jatim Bidik Tersangka Baru Skandal Pengadaan Kapal Bekas

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta. Foto: M Khaesar JU

JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus pengadaan kapal bekas jenis floating crane. Dalam kasus ini, penyidik tengah menyiapkan berkas untuk menghadapi persidangan dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta.

Berkas kasus dugaan korupsi dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 60,3 miliar ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat 17 Mei 2019 pekan lalu.

Saat ini, penyidik masih menunggu jadwal persidangan dari PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo. Sementara tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Kejati Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Skandal Kapal Bekas, Kejati Jatim Tahan Dirut PT DPSP

Sunarta mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain lagi jika jaksa menemukan alat bukti baru di dalam persidangan. "Kita tunggu saja jadwal sidangnya dulu," ujarnya.

Sunarta juga mengatakan telah menyiapkan dua jaksa dalam mengawal persidangan kasus ini. "Yang pasti ada kerja sama antara Kejati Jatim dan Kejari Surabaya dalam mengawal kasus ini di persidangan," ucap Sunarta Jumat 24 Mei 2019.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka terlibat tindak pidana korupsi bersama Antonius Aris Saputra yang merupakan Dirut PT ANC Trading Network yang tidak memiliki pengalaman menghadirkan kapal floating crane.

BACA JUGA: Pekan Depan, Berkas Korupsi PT DPS Dilimpahkan ke Pengadilan

Rekanan PT DPS itu ternyata hanya broker atau sales dan bukan perusahaan yang menyediakan kapal tersebut.

Usia kapal floating crane yang dihadirkan oleh PT DPS itu berusia 43 tahun. Berdasarkan aturan perundang-undangan, membeli barang bekas maksimal usia barangnya 20 tahun.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahub 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Rekanan PT DPS Bantah Korupsi Pengadaan Kapal

Penyelidikan kasus ini berawal ketika terungkap dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ihwal kerugian negara sebesar Rp 60,3 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu.

Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60,3 miliar dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa.

Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.