Kamis, 18 December 2025 06:00 UTC

Wakajati Jatim Saiful Bahri Siregar saat diwawancarai di Lobi Kejati Jatim, Kamis, 18 Desember 2025. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengambil alih tuntutan pidana dalam perkara yang menjerat Kakek Masir (75), terdakwa kasus pengambilan satwa liar berupa burung di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, Situbondo. Kejati Jatim dijadwalkan membacakan tuntutan tersebut dalam sidang yang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025.
Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa pengambilalihan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengendalian dan pengawasan Kejati terhadap perkara yang ditangani kejaksaan di daerah. Selain itu, Kejati juga mempertimbangkan adanya masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Hari ini, Kamis 18 Desember 2025, kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara terdakwa Kakek Masir. Perkara ini sebelumnya ditangani Kejari Situbondo dan saat ini resmi diambil alih oleh Kejati Jawa Timur,” ujar Saiful Bahri di ruang lobi Kejati Jatim.
BACA: Resmi Jabat Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim, Begini Rekam Jejak John Franky Ariandi Yanafia
Saiful mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo sebelumnya telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dalam persidangan pada 4 Desember 2025. Tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 40B Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang memuat ancaman pidana minimum dua tahun penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, kata Saiful, terdakwa terbukti mengambil lima ekor burung dari kawasan Taman Nasional Baluran yang berstatus kawasan suaka konservasi. Ia menegaskan, kawasan tersebut merupakan wilayah yang secara tegas melarang pengambilan apa pun dari dalam kawasan, terlepas dari status satwa yang diambil.
“Meski burung yang ditangkap bukan satwa dilindungi, perbuatan tersebut tetap melanggar hukum karena dilakukan di kawasan konservasi,” tegasnya.
BACA: Kejati Jatim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dinas Pendidikan
Lebih lanjut, Saiful menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa tidak dilakukan sekali, melainkan berulang. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tercatat melakukan pengambilan burung sebanyak enam kali, sehingga aparat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyerahkan perkara tersebut untuk diproses hingga ke tahap penuntutan.
Agenda persidangan pada Kamis ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan (pleidoi) penasihat hukum terdakwa. Dalam pleidoinya, penasihat hukum menilai perbuatan terdakwa tidak terbukti dan menyoroti usia terdakwa yang telah lanjut, yakni 75 tahun, sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial.
Menanggapi dinamika tersebut, Kejati Jawa Timur memutuskan mengambil alih tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh JPU Kejari Situbondo. Keputusan ini, menurut Saiful, berkaitan erat dengan prinsip keadilan serta perubahan sistem pemidanaan dalam KUHP baru.
“Terkait tuntutan itu, Kejati Jawa Timur mengambil alih dan hari ini akan membacakan tuntutan dalam persidangan,” ujarnya.
BACA: Kejati Jatim Sita Uang Rp 47,28 Miliar dan USD 421.046 dalam Kasus Korupsi PT DABN
Saiful menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tidak lagi mengenal ancaman pidana minimum. Kondisi transisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Kejati dalam merumuskan tuntutan yang akan dibacakan.
“KUHP yang baru menghapus pidana minimum. Masa transisi ini kami pertimbangkan untuk memastikan penegakan hukum tetap efektif, menghormati hak asasi manusia, dan relevan dengan perkembangan zaman,” jelasnya.
Menurut Saiful, penghapusan pidana minimum khusus dalam KUHP baru juga dinilai lebih sejalan dengan rasa keadilan masyarakat, termasuk dalam penerapan undang-undang sektoral seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi.
“Oleh karena itu, isi tuntutan kami ambil alih dan akan dibacakan hari ini. Harapannya, rasa keadilan yang diharapkan masyarakat dapat terwujud,” katanya.
BACA: Wamenko Otto Hasibuan Tekankan Pentingnya Edukasi Publik Jelang Penerapan KUHP Baru
Meski demikian, Saiful belum bersedia mengungkapkan substansi tuntutan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
“Kami belum bisa menyampaikan sekarang karena sidang belum berlangsung. Tuntutan akan dibacakan langsung di persidangan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan perubahan atau bahkan pembatalan tuntutan sebelumnya, Saiful menegaskan bahwa kewenangan Kejati adalah mengambil alih penanganan perkara, termasuk tuntutan pidananya.
“Bisa saja berubah. Kami mengambil alih sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kejati dalam melakukan kontrol penanganan perkara. Tuntutan dari Kejari Situbondo kami ambil alih dan hari ini akan dibacakan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kejati Jatim juga menghadirkan perwakilan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagai pihak yang pertama kali melakukan penindakan terhadap terdakwa.
“BKSDA kami hadirkan apabila rekan-rekan media membutuhkan keterangan tambahan,” tutup Saiful.
