Logo

Kejati Jatim Sita Uang Rp 47,28 Miliar dan USD 421.046 dalam Kasus Korupsi PT DABN

Reporter:,Editor:

Selasa, 09 December 2025 05:00 UTC

Kejati Jatim Sita Uang Rp 47,28 Miliar dan USD 421.046 dalam Kasus Korupsi PT DABN

Kejati Jatim menyita Rp47,28 miliar dan USD 421.046 dari Kasus korupsi PT DABN. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyita uang senilai Rp47,28 miliar dan USD 421.046  dari PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN).

Duit sebanyak itu disita dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan jasa pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo sejak 2017 hingga 2025.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim Agus Sahat mengatakan, sejumlah uang itu disita setelah diblokir dari 13 rekening perbankan milik PT DABN yang tersebar di lima bank nasional.

Rinciannya, uang tunai di rekening PT DABN sebesar Rp33.968.120.399,31 dan USD 8.046,95. Kemudian, enam deposito di BRI dan Bank Jatim senilai Rp13,3 miliar serta USD 413.000.

“Seluruh aset tersebut kami sita dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujar Kepala Kejati (Kajati) Jatim Agus Sahat, Selasa, 9 Desember 2025.

BACA: Kejati Jatim Tunggu Audit BPKP di Kasus Korupsi PT DABN

Penyampaian penyitaan tersebut bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang berlangsung di Kantor Kejati Jatim.

Dalam kesempatan itu, Kejati Jatim juga mengumumkan penyitaan aset pengelolaan PT DABN sesuai hasil rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

Mulai dari Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Probolinggo, dan PT DABN yang dicatat dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025.

Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik telah memeriksa 25 saksi, termasuk pejabat dari Pemprov Jatim, pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pihak swasta.

Selain itu, dua ahli hukum pidana dan keuangan negara juga telah dimintai keterangan. "Termasuk pihak pejabat Pemprov Jatim yang membidangi BUMD di bidang Perekonomian Pemprov Jatim," tutur Agus.

BACA: Kejati Jatim Mulai Bidik Tersangka Kasus Korupsi PT DABN

Kajati menjelaskan bahwa sepanjang 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangani 154 perkara penyidikan. Dari penanganan perkara itu, nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp288 miliar dan USD 421.046.

Kasus ini berawal dari upaya Pemprov Jatim untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Karena belum memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP), pemprov melalui Dinas Perhubungan menunjuk PT DABN untuk mengelola layanan pelabuhan.

Namun, status perusahaan tersebut bukan BUMD, melainkan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) yang kemudian diakuisisi PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) pada 2016.

Melalui surat Gubernur pada 2015, PT DABN diusulkan ke Kementerian Perhubungan sebagai BUMD pemegang izin BUP. Padahal, secara hukum belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi.

BACA: Korupsi Jasa Kepelabuhan di Probolinggo, Kejati Jatim Geledah Empat Lokasi

Permasalahan kemudian muncul setelah penyertaan modal daerah sebesar Rp253,64 miliar dilakukan melalui PT PJU dan diteruskan ke PT DABN. Padahal, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat 2, pemerintah daerah dilarang melakukan penyertaan modal kepada selain BUMD.

“Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah secara hukum dan merupakan tindakan menyimpang,” tegas Kajati.

Kejati Jatim masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP sebagai dasar penetapan tersangka.

“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan berkomitmen penuh untuk penyelamatan keuangan negara,” kata Agus.