Selasa, 04 November 2025 06:00 UTC
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kuntadi. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Kuntadi memastikan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) terus berjalan.
Saat ini, prosesnya tengah masuk tahap koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk penghitungan kerugian keuangan negara.
“(Penyidikan) DABN saat ini sudah berjalan. Ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dan kami juga telah berkoordinasi dengan BPKP dalam rangka penghitungan kerugian negara. Beberapa ahli juga sudah dimintai keterangan,” ujar Kuntadi, Selasa, 4 November 2025.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut masih berlangsung dan akan segera dituntaskan setelah seluruh tahapan penghitungan kerugian Negara selesai dilakukan.
“Yang jelas, penanganan perkara masih berlangsung dan akan segera kita tuntaskan. Saat ini masih dalam proses penghitungan,” katanya.
BACA: Kejati Jatim Mulai Bidik Tersangka Kasus Korupsi PT DABN
Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan konsep penanganan perkara yang bersifat konstruktif. Artinya, penegakan hukum tidak boleh menghentikan pelayanan publik dan harus diikuti dengan pembenahan tata kelola di dalamnya.
“Penanganan perkara tidak boleh menghentikan pelayanan publik dan harus diikuti dengan pembenahan tata peraturan,” ujarnya.
“Oleh karena itu, dalam rangka mempertahankan pelayanan kepada publik, pelaksanaan jasa kepelabuhanan untuk sementara kami tarik ke KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) agar tetap berjalan,” lanjut kuntadi.
Ia menambahkan, Kejati Jatim terus memantau jalannya pelayanan tersebut agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku hingga duduk perkara menjadi jelas.
“Kami tetap memonitor agar pelayanan berjalan sesuai aturan. Untuk sementara memang ditarik ke KSOP,” katanya.
BACA: Korupsi Jasa Kepelabuhan di Probolinggo, Kejati Jatim Geledah Empat Lokasi
Sebelumnya, Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor PT DABN pada Selasa, 19 Agustus 2025. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak tahun 2017 hingga 2025.
PT DABN merupakan anak perusahaan dari PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jatim.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Ada empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni Kantor PT Petrogas Jatim Utama (PJU) di Jalan Pemuda No. 6 Surabaya; Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir No. 181–183 Gresik; Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN No. 3, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo; serta Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.
BACA: Korupsi Pengelolaan Pelabuhan Probolinggo, Kejati Sita Dokumen Ini di Kantor PT DABN dan KSOP 
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di PT DABN.
“Penyitaan ini bertujuan mendukung proses pembuktian penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada PT DABN. Proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Windhu menegaskan, Kejati Jatim berkomitmen menuntaskan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya jasa kepelabuhanan yang berdampak langsung pada perekonomian daerah dan masyarakat.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Kasus ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola BUMD agar lebih akuntabel dan bebas dari praktik korupsi,” kata Windhu menegaskan.
