
Reporter
Gilas AudiSenin, 18 November 2019 - 00:13
Editor
Rochman Arief
Ilustrasi: GIlas Audi.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merampungkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik atau disebut PP PSTE.
Peraturan ini untuk mereduksi platform yang menyediakan konten pornografi, human trafficking, radikalisme, dan perdagangan narkoba. Bahkan pemerintah telah menyiapkan denda sebesar Rp 100 juta hingga Rp 500 juta bagi platform, seperti Twitter, Facebook, dan media sosial lainnya yang menyediakan konten negatif.
Sebelumnya pemerintah melakukan penyisiran di berbagai platform maupun situs dengan cara pemblokiran. Terbitnya PP 71 Tahun 2019 tentang PSTE ini mendorong platform media sosial aktif melakukan penyisiran konten negatif.
Menurut rencana, PP 71 Tahun 2019 ini mulai diterapkan pada tahun 2021 mendatang. Selama satu tahun ke depan, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan penyempurnaan.