Logo

Pemerintah Blokir Satu Juta Situs Berkonten Negatif

Reporter:

Selasa, 30 July 2019 11:57 UTC

Pemerintah Blokir Satu Juta Situs Berkonten Negatif

Ilustrasi: Ali Yani.

JATIMNET.COM Banda Aceh – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia telah memblokir lebih dari satu juta situs porno dalam tiga tahun terakhir.

“Saat ini lebih dari satu juta situs porno telah diblokir pemerintah,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara seusai penandatanganan nota kesepakatan kerja sama (MoU) tentang pembangunan kota cerdas (smart city) di Lantai IV Balai Kota Banda Aceh, Selasa 30 Juli 2019.

Situs porno merupakan terbanyak yang ditutup pemerintah sejak tiga tahun terakhir. Penutupan itu setelah pemerintah menerima aduan dan permintaan masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat.

BACA JUGA: Kemenkominfo Siapkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

“Jika masih ada situs amoral tolong dilaporkan dan akan segera diblokir,” tegas Rudiantara didampingi Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar.

Selain situs pornografi, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo dan sesuai database penanganan konten sebelumnya telah memblokir 8.903 akun Facebook dan Instagram yang memuat konten negatif.

Pemerintah juga telah memblokir akun media sosial Twitter sebanyak 4.985 dan Youtube 1.689 akun. Kemudian, sebanyak 517 akun file sharing dan Telegram 502 akun.

BACA JUGA: Safenet Tuntut Transparansi Hasil Pembatasan Internet Kemkominfo pada 22-25 Mei

Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif. Kategori konten negatif itu antara lain, pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan.

Kemudian, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi sara, berita bohong, terorisme/radikalisme, serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya. (ant)