Kamis, 25 July 2019 14:15 UTC
Ilustrasi data. Foto: Unsplash
JATIMNET.COM, Surabaya – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dan akan segera dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di berbagai lini kehidupan saat ini banyak menggunakan data pribadi sehingga data pribadi tersebut berpotensi untuk disalahgunakan di era teknologi digital seperti sekarang ini," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Pangerapan dalam acara Indonesia AI Forum, di Jakarta, Rabu 24 Juli 2019.
Samuel menjelaskan, UU ini dibuat untuk melindungi data pribadi agar data tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukkannya.
Jangan sampai masyarakat berfikir aturan ini bisa malah menghambat industri untuk berinovasi.
BACA JUGA: Safenet Tuntut Transparansi Hasil Pembatasan Internet Kemkominfo pada 22-25 Mei
Dalam rancangan UU Perlindungan Data Pribadi nantinya akan dibentuk badan independen yang bertanggung jawab terhadap pengelolahan data seperti data protection authorty (DPA) serta membantu menelaah proses pengelolahan data dan menjaga keseimbangan antara regulasi dan inovasi.
"Nantinya juga akan dibentuk badan khusus untuk data pribadi. Kalau saya lebih condong lembaga tersebut independen, bukan Kemkominfo. Nantinya, hal ini akan didiskusikan bersama DPR," kata Semuel.
Ia menambahkan badan tersebut nantinya menjadi panduan bagi pelaku industri dalam mengelolah data secara bertanggung jawab.
“Undang-undang ini bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru sebagai data protection officer, akan ada peluang baru dimana lembaga kecil UMKM tidak perlu mengelola data konsumen mereka sendiri, akan membantu memperdalam perlindungan data pribadi dari konsumen para UMKM tersebut, keseimbangan akan mendorong inovasi,” katanya.
BACA JUGA: PSI: Fatwa Haram Gim PUBG Berlebihan
Dalam kesempatan yang sama, Senior Expert at e-Commerce Roadmap PMO Kementerian Koordinator Perekonomian, Indra Purnama mengatakan, selain perlu adanya regulasi, masyarakat juga harus memiliki kesadaran yang tinggi untuk melindungi data-data pribadi mereka.
Misalnya, ketika mengakses aplikasi di perangkat mobile ataupun layanan financial technology (fintech).
“Kesadaran terhadap privasi data ini sangat penting dan sudah disadari oleh pemerintah yang sedang merancang UU tujuannya untuk menjaga kepentingan masyarakat,” kata Indra.
Indra menjelaskan, perkembangan teknologi sangatlah lincah sementara proses regulasi tidak bisa selincah itu, karena itu semua pihak harus turut andil dalam menjaga data pribadi milik sendiri, termasuk pelaku industri teknologi yang harus menjaga data konsumen mereka.
BACA JUGA: Evaluasi, Kemenkominfo Sebut Banyak Pemda Salah Memahami Konsep Smart City
"Sebagai pengguna, kami juga harus memperhatikan terms and conditions ketika mengakses aplikasi. Karena merasa sangat nyaman dengan value yang diberikan aplikasi tersebut, jangan sampai lupa akan hal ini. Di sisi lain, penyelenggaranya juga harus mengedepankan etika terhadap data pengguna yang mereka miliki," kata Indra. (ant)