Kamis, 09 January 2020 16:55 UTC
DISIDIK KPK: Wisma Atlet Sidoarjo yang berada di Jalan Pahlawan menjadi bahan penyelidikan dan penyidikan KPK. Foto: Bruriy.
JATIMNET.COM, Sidoarjo - Proyek Pembangunan Wisma Atlet Kabupaten Sidoarjo saat ini disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu dilakukan setelah petugas anti rasuah, Selasa 7 Januari 2020 petang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan rekanan yang menjadi kontraktor pelaksana.
Dalam penelusuran jatimnet.com, Pembangunan Wisma Atlet Sidoarjo berada di Jalan Pahlawan yang dikerjakan sejak tahun 2019 belum ada penyegelan garis dari KPK. Serta masih belum tampak tembok yang berdiri. Pengerjaannya masih terlihat kuda-kuda beton/pondasi bangunan untuk menyangga bekisting beton di lantai dua dan tiga.

DISIDIK KPK: Wisma Atlet Sidoarjo yang berada di Jalan Pahlawan menjadi bahan penyelidikan dan penyidikan KPK. Foto: Bruriy.
Jumlahnya diperkirakan lebih dari 40 pondasi yang terpasang. Tapi, sudah ada instalasi listrik, karena terlihat 8 MCB yang terpasang untuk mengaliri arus listik di bangunan tersebut.
Para pekerja yang ada di proyek juga tidak terlihat melakukan aktivitas bekerja. Begitu juga satu unit alat berat yang berada di lokasi hanya dipindahkan. Saat jatimnet.com mencoba melakukan konfirmasi kepada pekerja menanyakan jumlah orang yang bekerja di proyek enggan berbicara.
BACA JUGA: Harta Bupati Sidoarjo Rp60 Miliar, Mayoritas Tanah dan Bangunan
Di lokasi bekas gedung Badminton Sport Hall tersebut terlihat papan yang dipasang dengan banner mengenai proyek pengerjaan. Pembangunan tersebut dibawah naungan Dinas Perumahan Permukinan Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten.
Dengan nama kegiatan Pembangunan Wisma Atlit Sidoarjo, nomor kontrak 7111/PPKOM-TB/K/438.5.4/X/2019, lokasi Kabupaten Sidoarjo. Kemudian nilai kontraknya sebesar Rp13.439.838.00 dengan menggunakan anggaran tahun 2019.
Pelaksana pekerjaan proyek dari PT Tureloto Battu Indah dan PT Rudy Jaya Beton, KSO. Konsultan pengawas pembangunan tersebut dari PT Sigma Rekatama Consulindo. Mengenai hal tersebut, Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin saat dikonfirmasi mengaku akan tetap jalan.

PAPAN PROYEK: Plakat Wisma Atlet Sidoarjo yang berada di Jalan Pahlawan menjadi bahan penyelidikan dan penyidikan KPK. Foto: Bruriy.
"Jadi kalau programnya itu 2020 maka anggarannya adalah 2020. Jadi lelangnya juga 2020, dan peserta juga baru," kata Cak Nur panggilan akrabnya kepada jatimnet.com di sela usai jumpa pers di Sidoarjo, Kamis 9 Januari 2020.
BACA JUGA: Kasus Suap, Sebesar Rp 550 Juta Diduga Diterima Bupati Sidoarjo
Bahkan, saat ditanya kalau proyek itu dalam berperkara karena dalam proses penyelidikan dan penyidikan KPK terkesan cuek dengan hal tersebut. "Nanti kita konsultasi. Insha allah pasti ada jawaban. Karena pasti aparat hukum tidak akan mempersulit itu. Saya yakin itu," katanya.
Sekadar diketahui, kontruksi kasusnya, pada tahun 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu Ghopur adalah salah satu kontraktor mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.
Sekitar bulan Juli 2019, Ibnu Ghopur melapor ke Bupati Saiful Ilah bahwa ada proyek yang ia inginkan namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut. Ibnu Ghopur minta kepada Saiful Ilah untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar.
Sekitar bulan Agustus-September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek. Yakni proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
BACA JUGA: Baru Dilantik, Kepala Diskominfo Sidoarjo Ikut Ditangkap KPK
Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu Ghopur bersama Totok Sumedi diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Ini merupakan penerimaan yang sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020, yaitu Sanadjihitu Sangadji selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September.
Sebanyak Rp200 juta diantaranya diberikan kepada Bupati Saiful Ilah pada Oktober 2019. Kepada Judi Tetrahastoto selaku PPK sebesar Rp240 juta. Kepada Sunarti Setyaningsih selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.