Kamis, 09 January 2020 10:03 UTC
DITANGKAP KPK: Kepala Diskominfo Sanadjihitu Sangadji (kiri), siangnya dilantik keesokan pas dinihari menyusul Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang ditangkap KPK. Ilustrator: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Sidoarjo - Kasus suap infrastruktur di wilayah Kabupaten Sidoarjo, melibatkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada yang menarik. Terutama sosok Kepala Dinas Komunimasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidoarjo yakni Sanadjihitu Sangadji (SS).
Dari informasi di dapat jatimnet.com, Sanadjihitu Sangadji ternyata belum bisa menikmati jabatan dan ruang kerja sepenuhnya sebagai Diskominfo. Pasalnya, dia baru saja dilantik Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, di Pendapa Delta Wibawa pada Selasa 7 Januari 2020, siang hari sekitar pukul 14.00 WIB.
Sekadar informasi dia dilantik bersama tiga kepala dinas lainnya, diantaranya, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo Mohammad Bachruni Aryawan, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo Dr. Eni Rustianingsih, serta Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, Mohammad Edi Kurniadi.
Ternyata, Rabu 8 Januari 2020 dini hari sekitar pukul 00.25 WIB dijemput KPK di rumahnya. Penjemputannya keterlibatannya dalam kasus suap infrastruktur.
BACA JUGA: Kasus Suap, Sebesar Rp 550 Juta Diduga Diterima Bupati Sidoarjo
Perannya sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan di proyek infrastruktur, dia menerima termin pembayaran dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi sebesar Rp 300 juta. Uang itu kemudian dibagi, Rp 200 juta diberikan ke Saiful Ilah, dan sisanya Rp 100 juta itu untuk dirinya sendiri.
Tujuannya, agar Ibnu Ghopur tercatat sebagai kontraktor itu bisa mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Proyek pengadaan itu digelar pada tahun 2019 oleh Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo.
Sementara Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sendiri ditangkap KPK pada, Rabu 8 Januari 2020 pukul 18.24 WIB di kantor dinasnya, Pendapa Delta Wibawa. Dia baru saja melantik sejumlah kepala dinas, termasuk Sanadjihitu Sangadji yang dilantik sebagai Kepala Diskominfo Kabupaten Sidoarjo.
Saat melakukan penangkapan Saiful Ilah, tim anti rasuah telah mengamankan uang sebesar Rp 350 juta yang saat itu dibawa ajudannya yakni Novianto.
BACA JUGA: Harta Bupati Sidoarjo Rp60 Miliar, Mayoritas Tanah dan Bangunan
Melalui keterangan resmi KPK yang diterima Jatimnet.com, diketahui rekanan Ibnu Ghofur melapor ke Bupati Saiful Ilah, bahwa ia menginginkan proyek pengadaan jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar pada Juli 2019.
Selanjutnya, dalam kurun waktu Agustus - September 2019 diketahui Ibnu Ghopur mendapatkan empat proyek yakni Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, Proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar, Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar.
Atas proyek yang didapatkannya, Ibnu Ghofur bersama seorang rekanan lain Totok Sumedi memberikan fee ke pihak pemerintah. "IGR bersama TSM (Totok Sumedi) diduga memberikan fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Selasa 7 Januari 2020 di rumah dinas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yakni Pendapa Delta Wibawa. Dari penangkapan itu, tim anti rasuah awalnya membawa empat orang, setelah itu menyusul menangkap satu-persatuan orang yang terlibat dalam kasus suap infrastruktur.
BACA JUGA: Ruang Layanan Lelang Proyek Disegel KPK, Ini Kata Sekda Sidoarjo
Dalam proses penyidikan itu KPK akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. KPK juga mengamankan barang bukti nilai total uangnya Rp 1,8 miliar lebih.
Tersangka sebagai penerima meliputi Bupati Sidoarjo dua periode yakni Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Kemudian sebagai pemberi dari swasta adalah Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
