Logo

Kasus Suap, Sebesar Rp 550 Juta Diduga Diterima Bupati Sidoarjo

Reporter:,Editor:

Kamis, 09 January 2020 04:11 UTC

Kasus Suap, Sebesar Rp 550 Juta Diduga Diterima Bupati Sidoarjo

DITANGKAP KPK: Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditangkap KPK, dan ditetangkap tersangka kasus suap proyek insfrastruktur. Foto: Bruriy/Dok.

JATIMNET.COM, Surabaya - Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Rabu 8 Januari 2020 resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek infrastruktur. Nilai total suap yang ia terima diduga sebesar Rp 550 juta.

Rinciannya, di bulan Oktober 2019, Bupati dua periode yang akan habis jabatannya itu menerima uang sebesar Rp 200 juta. Uang suap tersebut berasal dari dari Sanadjihtu (SSA) selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan.

SSA sendiri sebenarnya menerima uang sebesar Rp 300 juta pada akhir bulan September 2019 diduga dari IGR (Ibnu Ghofur) dan TSM (Totok Sumedi). Tapi, dibagi SSA mendapatkan Rp 100 juta, dan sisanya sebesar Rp 200 juta diberikan ke Saiful.

Tujuannya, agar IGR yang tercatat sebagai kontraktor itu bisa mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Proyek pengadaan itu digelar pada tahun 2019 oleh Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo.

BACA JUGA: BACA JUGA: Harta Bupati Sidoarjo Rp60 Miliar, Mayoritas Tanah dan Bangunan

"Pada tanggal 7 Januari 2020, IGR diduga menyerahkan fee proyek kepada SFI Bupati Sidoarjo sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui N, ajudan bupati di rumah dinas Bupati, dan operasi tangkap tangan akhirnya kami lakukan," kata Alexander Marwata ditemani PLT Jubir KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers di Jakarta.

Sekadar informasi, kontruksi kasusnya, pada tahun 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. IGR adalah salah satu kontraktor mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut. 

Sekitar bulan Juli 2019, IGR melapor ke Bupati SSI bahwa ada proyek yang ia inginkan namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut. IGR meminta kepada SSI untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar.

Sekitar bulan Agustus-September 2019, IGR melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek. Yakni proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

BACA JUGA: Saiful Ilah, Kepala Daerah ke-14 di Jatim Yang Tertangkap KPK

Setelah menerima termin pembayaran, IGR bersama TSM diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Ini merupakan penerimaan yang sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020, yaitu SSA selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. 

Sebanyak Rp200 juta diantaranya diberikan kepada Bupati SFI pada Oktober 2019. Kepada JTE selaku PPK sebesar Rp240 juta. Kepada SST selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.  

Atas perbuatannya, Saiful Ilah dan tiga orang pejabat Pemkab Sidoarjo melanggar pasal menerima suap UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dua orang rekanan disangkakan pasal pemberian suap UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.