Logo

Warga Tulungagung Cabuli 19 Anak dalam Kurun Sepuluh Tahun

Reporter:,Editor:

Jumat, 13 September 2019 13:05 UTC

Warga Tulungagung Cabuli 19 Anak dalam Kurun Sepuluh Tahun

PENCABULAN. Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang warga Tulungagung yang telah mencabuli 19 anak dalam kurun 10 tahun terakhir. Foto: KLhaesar J U

JATIMNET.COM, Surabaya – Seorang warga Tulungagung, Muhajar Sidiq (42) telah mencabuli 19 anak dalam kurun 10 tahun terakhir. Korban berasal dari wilayah Blitar, Kediri, dan Tulungagung.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan, korban semuanya laki-laki dan selalu diiming-imingi akan diberi uang Rp 20-Rp 50 ribu untuk melayani tersangka.

“Aksi dilakukan di dalam rumah tersangka. Korban juga diancam jika tidak mau melayani aksi bejat tersebut,” kata Festo Ari Permana, saat jumpa pers, Jumat 13 September 2019.

BACA JUGA: Sebulan Ditinggal Istri Bekerja, Toyib Cabuli Balita Lima Tahun

Menurutnya, kasus ini terbongkar setelah sebelumnya polisi mendapatkan laporan pada tahun 2018 lalu dari salah satu korban. Dari laporan itu polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menemukan adanya 19 orang anak laki-laki yang menjadi korban.

Polisi lalu menangkap Sidiq di dalam rumahnya dan diketahui aksi tersebut sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2008. Tersangka mengaku memberikan sejumlah uang kepada anak-anak yang dicabuli.

"Tersangka memiliki penyimpangan seks setelah kami lakukan pemeriksaan psikologi," ucap Festo.

BACA JUGA: Kejati Jatim Teliti Berkas Kepala Sekolah Pelaku Asusila

Sejumlah barang bukti diamankan dari rumah tersangka seperti akta kelahiran korban, pakaian dalam korban, baju milik tersangka hingga telepon milik tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 jo UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Festo.