Logo

Kejati Jatim Teliti Berkas Kepala Sekolah Pelaku Asusila

Reporter:,Editor:

Senin, 29 July 2019 04:08 UTC

Kejati Jatim Teliti Berkas Kepala Sekolah Pelaku Asusila

HANYA BUNGKAM. AS yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah siswanya hanya tertunduk saat gelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat 5 Juli 2019. Foto: Dok.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur meneliti berkas kasus pencabulan yang dilakukan kepala Sekolah swasta berinisial AS. Diterimanya berkas kasus tersebut, membuat kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

“Baru kami terima minggu lalu, dan saat ini jaksa peneliti masih memeriksa untuk menyatakan berkas itu sempurna atau kami kembalikan,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Senin 29 Juli 2019.

Dalam berkas tersebut, penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jatim menjerat tersangka dengan pasal 80 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

BACA JUGA: Guru Pramuka Dibekuk Pasca Berbuat Asusila kepada Siswanya

“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” Richard Marpaung menambahkan.

Dijeratnya AS sebagai tersangka pelaku pencabulan setelah pelapor mengadakan pertemuan dengan wali murid untuk membahas nilai anak-anak mereka yang menurun, Rabu 3 April 2019 lalu. Dalam pertemuan tersebut, salah satu wali murid mengatakan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan tersangka.

Adapun modus yang dilakukan tersangka terlebih dahulu memukul muridnya. Setelah itu, AS melakukan perbuatan asusila kepda muridnya yang sebelumnya dipukul dahulu.

BACA JUGA: Kepala Sekolah di Surabaya Cabuli Enam Muridnya

Setelah pertemuan tersebut, masing-masing wali murid menanyakan kepada anaknya dan mengaku menjadi korban pencabulan yang dilakukan AS. Menurut keterangan korban, perbuatan tersangka AS juga disaksikan teman-temannya.

Kemudian pada Senin 8 April 2019 pelapor dan wali murid melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Tidak menunggu waktu lama, polisi membekuk pelaku dan mengakui perbuatannya.