Jumat, 05 July 2019 12:35 UTC
CABULI MURID. Seorang kepala sekolah di Surabaya ditangkap Subdit IV Renakta (kekerasan anak dan wanita) Ditreskrimsus Polda Jatim karena melakukan tindak kekerasan dan mencabuli enam muridnya. Foto: Khaesar Utomo
JATIMNET.COM, Surabaya - Subdit IV Renakta (kekerasan anak dan wanita) Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap kepala sekolah berinisial AS, karena mencabuli enam muridnya. Aksi tersebut dilakukannya mulai Agustus-Maret 2019 di kelas dan tempat wudu.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan, selain mencabuli, AS juga melakukan tindak kekerasan terhadap korban dengan meremas alat kelaminnya.
"Pertama kali dengan memukul korban, sertelah itu pelaku meremas kelaminnya," kata Festo saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Jumat 5 Juli 2019.
BACA JUGA: Interpol Bongkar Jaringan Pedofil Dunia, Selamatkan Balita dan Anak
Menurutnya, pihaknya masih mendalami motif apa yang mendasari pelaku melakukan perbuatan tersebut. "Itu perlu ada pemeriksaan dari ahli," katanya.
Festo menjelaskan, kasus ini bermula dari pertemuan pelapor dengan beberapa wali murid yang membahas nilai anak-anak mereka yang menurun, tanggal April 2019. Di pertemuan itu, salah satu wali murid mengatakan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh AS.
Usai pertemuan, mereka lalu bertanya kepada anaknya masing-masing dan diketahui beberapa anaknya menjadi korban pencabulan oleh AS. Menurut pengakuan korban, perbuatan AS juga disaksikan oleh teman-teman mereka.
BACA JUGA: Film Dewasa Sebabkan Aksi Asusila Dua Remaja
Pelapor dan sejumlah wali murid lainnya melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin 8 April 2019. "Kami terus mengembangkan laporan ini untuk mengungkap korban lainnya," kata Festo.
Saat jumpa pers kasus ini, tersangka hanya bisa bungkam dengan kepala tertunduk ketika awak media bertanya kepadanya.
Tersangka dijerat pasal 80 dan/atau pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.