Sebulan Ditinggal Istri Bekerja, Toyib Cabuli Balita Lima Tahun

Yosibio

Reporter

Yosibio

Selasa, 10 September 2019 - 14:03

sebulan-ditinggal-istri-bekerja-toyib-cabuli-balita-lima-tahun

PELAKU: Tersangka Toyib saat digelandang di ruang reskrim Polres Blitar Kota. Foto: Yosibio

JATIMNET.COM, Blitar - Tersangka kasus pencabulan terhadap balita kerabatnya sendiri di Blitar, Mohammad Toyib (38) berdalih tak mendapatkan “jatah” dari istrinya selama sebulan. 

Nafsunya muncul ketika melihat korban yang berusia lima tahun berada di dekatnya. Ia memerkosa balita itu setelah membujuk akan memberikan es campur.

M Toyib menunduk sambil sesekali menutupi wajahnya saat diperiksa polisi, Selasa 10 September, 2019. Penambang pasir asal Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, itu mengaku khilaf memerkosa bocah yang masih kerabatnya sendiri.

BACA JUGA: Diduga Berbuat Asusila, Warga Nglegok Blitar Dilaporkan Polisi

"Saya khilaf, dia (korban) tetangga dekat saya dan masih kerabat," kata Toyib, di depan penyidik, di ruangan Satreskrim Polres Blitar Kota Blitar.

Toyib yang sudah punya istri dan satu anak ini mengaku tak sanggup menahan nafsu bejatnya. Sudah empat pekan istrinya sibuk bekerja sebagai karyawati katering.

Kondisi istri yang sedang sibuk bekerja itu dijadikan alasan bagi Toyib untuk melampiaskan nafsu setannya kepada bocah TK di rumah kerabatnya sendiri.

"Saya tidak tahu awalnya gimana, tiba-tiba muncul hasrat seperti itu. Memang sebulanan ini saya tidak berhubungan suami-istri dengan istri. Istri saya sibuk mengurus katering," akunya di depan penyidik.

BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Beri Pendampingan Psikologis untuk Anak Korban Perkosaan Bapak

Toyib memang mengantar korban untuk minum es campur setelah melihat korban merengek pada neneknya. Saat itu, Toyib pun mengajak korban ke rumah pamannya, K, untuk minum es campur yang disimpan dalam kulkas. K merupakan kerabat Toyib sehingga ia terbiasa berada di rumah itu.

"Saat saya mengantar korban ambil es di rumah pamannya, tiba-tiba muncul hasrat itu ke korban. Itu baru yang pertama kalinya," imbuhnya.

Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya membekuk Toyib ditempatnya bekerja, sepekan setelah kejadian. Dari hasil visum, korban mengalami luka di bagian kemaluannya. Tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

BACA JUGA: Pelaku Cabuli Anaknya di Hadapan Istri

"Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 atau pasal 81 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono.

Baca Juga