Logo

Pelaku Cabuli Anaknya di Hadapan Istri

Reporter:,Editor:

Rabu, 07 August 2019 11:47 UTC

Pelaku Cabuli Anaknya di Hadapan Istri

CABULI ANAK: Pelaku juga sempat mencabuli anaknya di depan istrinya. Foto: M Khaesar J.U.

JATIMNET.COM, Surabaya - Mencabuli anaknya selama tiga tahun, SP (45) warga Sawahan Surabaya sempat memergoki pelaku mencabuli anak kandungnya sendiri. Kondisi ini membuat ibu dari korban kerap sakit hingga akkhirnya meninggal setahun lalu.

"Saat itu istri pelaku melihat SP mencabuli anak kandungnya sendiri saat akan berangkat keluar dan berdampak pada kesehatan dari istrinya yang setelah itu kerap sakit sakitan," ucap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Rabu 7 Agustus 2019.

Karena melihat langsung kejadian itu yang membuat istrinya terus kepikiran dengan anak perempuan satu-satunya tersebut. "Melihat aksi bejat dari pelaku yang nekat mencabuli anak kandungnya sendiri," beber Yeni.

Yeni mengatakan selama ini istrinya juga kerap diancam jika melaporkan kejadian bejat pelaku ke polisi. "Jadi tidak hanya korban tapi istrinya juga diancam jika melaporkan kejadian tersebut," ucapnya.

BACA JUGA: Kejati Jatim Teliti Berkas Kepala Sekolah Pelaku Asusila

Saat ini sendiri korban masih dalam pengawasan dari lembaga perlindungan anak untuk terus dilakukan bimbingan psikologi. "Karena memang saat kami pertemukan dengan pelaku ini korban merasa takut dan trauma," ujar Yeni.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Wonokromo ini menjelaskan jika korban dicabuli oleh pelaku hingga hamil sebanyak dua kali. "Saat kehamilan pertama itu langsung digugurkan oleh pelaku saat kandungannya berusia empat bulan," beber Yeni.

Kejadian ini terungkap usai lembaga perlindungan anak melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya. Dari sana korban memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat pelaku.

Dari laporan itu polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Tolak Berhubungan, Pelaku Sebar Video Pribadi Korban di Whatsapp

Di hadapan polisi, SP mengakui nekat mencabuli korban usai kerap menonton video porno yang ada di dalam handphone (HP) miliknya. "Saya khilaf karena selama itu saya mencabuli anak saya dalam kondisi mabuk," bebernya.

Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Yeni.