Selasa, 28 October 2025 06:59 UTC
Petugas Disnaker Kabupaten Probolinggo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan pabrik kayu. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Publik dihebohkan dengan kabar sejumlah karyawan perusahaan pengolahan kayu di Kabupaten Probolinggo hanya menerima upah Rp58.500 per hari.
Isu tersebut mencuat setelah beberapa pekerja PT Klaseman di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, mengeluhkan rendahnya gaji serta tekanan kerja yang tinggi.
Menanggapi ramainya pemberitaan itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo langsung turun tangan. Kepala Disnaker, Saniwar, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan pada Selasa 28 Oktober 2025.
BACA: UMK 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Tahun 2025
Dalam sidak tersebut, tim Disnaker memeriksa sistem kerja, jam kerja, fasilitas kesejahteraan, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para karyawan.
Hasil awal menunjukkan bahwa PT Klaseman mempekerjakan 35 orang karyawan dengan waktu kerja tujuh jam per hari, dan seluruhnya telah terdaftar sebagai peserta BPJS.
“Setelah dicek, PT Klaseman tergolong perusahaan kelas menengah ke bawah. Semua pekerja sudah terlindungi BPJS dan jam kerjanya juga sesuai ketentuan,” jelas Saniwar.
Ia menambahkan, meskipun PT Klaseman tergolong perusahaan kecil, potensi ekspor ke Jepang seharusnya menjadi peluang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
BACA: Di Forum Investasi Jatim, Pemkot Probolinggo Tawarkan Proyek Pasar Agrobis
“Pihak manajemen berjanji akan menyesuaikan upah sesuai UMR jika kegiatan ekspor meningkat menjadi enam kali dalam sebulan,” ujarnya.
Disnaker, lanjut Saniwar, akan terus melakukan evaluasi berkala agar setiap perusahaan di Kabupaten Probolinggo mematuhi aturan ketenagakerjaan.
“Kami ingin hubungan industrial tetap harmonis dan kesejahteraan pekerja meningkat,” tegasnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab PT Klaseman, Kusno Widodo, membenarkan bahwa masih ada satu karyawan yang menerima gaji Rp58.500 per hari. Namun, ia memastikan upah tersebut akan dinaikkan mulai Januari 2026.
BACA: Terjual Murah, Penebangan Ratusan Pohon Revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo Dilaporkan ke Polisi
“Benar, ada satu orang yang masih menerima Rp58.500 per hari, tapi itu akan kami sesuaikan tahun depan. Karyawan lain rata-rata sudah di atas angka itu, bahkan ada yang sampai Rp90 ribu per hari tergantung masa kerja,” ungkap Kusno.
Ia juga membantah kabar bahwa perusahaan hanya menyediakan air minum dari tong. Menurutnya, saat ini pihaknya sudah menyediakan air galon isi ulang bagi karyawan.
“Dulu kami memasak air agar lebih higienis, tapi sekarang sudah pakai air galon,” ujarnya.
BACA: Truk Tangki Bermuatan Pupuk Cair Terguling di Probolinggo, Sopir Tewas di Tempat
Meski demikian, kritik tetap datang dari serikat buruh. Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie, menilai sistem kerja di PT Klaseman masih melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja.
“Perlakuan terhadap karyawan di sana sudah seperti perbudakan modern,” tegasnya.
Babul menambahkan, penyediaan air galon baru dilakukan setelah pemberitaan viral. Ia juga menyebut masih ada pekerja yang sudah 10 tahun bekerja tanpa fasilitas BPJS, yang menunjukkan lemahnya pengawasan perusahaan terhadap hak dasar tenaga kerja.
