Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beralasan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 karena menurunnya kondisi perekonomian Indonesia akibat Covid-19.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto sepaham dengan keputusan menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang memutuskan upah minimum tahun 2021 tidak naik atau sama dengan upah minimum 2020.
Elemen buruh di Jawa Timur meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengabaikan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Serikat buruh berharap upah minimum tahun depan tetap dinaikkan.