Logo

Buruh Jatim Minta Gubernur Abaikan SE Menaker terkait Upah Minimum 2021

Reporter:,Editor:

Selasa, 27 October 2020 12:40 UTC

Buruh Jatim Minta Gubernur Abaikan SE Menaker terkait Upah Minimum 2021

DEMO BURUH. Ribuan buruh berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya, Selasa, 27 Oktober 2020. Foto: Baehaqi Almutoif

JATIMNET.COM, Surabaya – Elemen buruh di Jawa Timur meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengabaikan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Serikat buruh berharap upah minimum tahun depan tetap dinaikkan. 

"Surat edaran seperti ini bukan yang pertama atau hari ini saja. Tapi hampir setiap tahun dikeluarkan kementerian, baik Kemendagri atau Kemenaker. Tentunya kami berharap SE bukan salah satu tata urut peraturan perundang-undangan maka tidak wajib ditaati," ujar Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jazuli, Selasa, 27 Oktober 2020. 

BACA JUGA: Pemprov Jatim Segera Rapat dengan Dewan Pengupahan Sikapi SE Menaker

Ia melihat SE Menaker ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut, menurut dia, wajib ada kenaikan upah buruh setiap tahunnya. Atas dasar itu, Jazuli menyatakan menolak SE yang baru dikeluarkan Menaker. 

"SE yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan ini tidak ada kebaikan, jelas kami tolak. Karena Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwasannya buruh yang upahnya di bawah Rp5 juta perlu ada subsidi upah untuk menjaga daya beli. Sehingga diberikan Rp600 ribu," katanya. 

BACA JUGA: Jatim Ajukan 1,5 Juta Pekerja Penerima Subsidi Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziah melalui surat edarannya menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak naik dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi selama masa pandemi Covid-19. 

Selain itu, Ida juga mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah.

Terkait alasan itu, Jazuli tidak setuju. Ia menilai buruh juga terdampak pandemi Covid-19 sehingga perlu ada kenaikan upah. "Makanya kami mendesak wajib ada kenaikkan upah dan kami mengusulkan agar ada kenaikan Rp600 ribu," katanya.