Logo

Pemprov Jatim Segera Rapat dengan Dewan Pengupahan Sikapi SE Menaker

Reporter:,Editor:

Selasa, 27 October 2020 09:20 UTC

Pemprov Jatim Segera Rapat dengan Dewan Pengupahan Sikapi SE Menaker

DEMO BURUH: Aksi demo buruh yang dilakukan di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Selasa 27 Oktober 2020. Foto: Baehaqi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Subagjo mengaku segera mengundang rapat tim pengupahan untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut. Mengingat dalam beberapa hari ke depan, 1 Desember penetapan upah minimum provinsi (UMP) sudah harus ditetapkan. 

"Nah dalam rapat itu ya nanti kita lihat apa yang terjadi," ujar Himawan ditemui di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya, Selasa 27 Oktober 2020.

BACA JUGA: Buruh Jatim Tolak Permenaker Tentang Hitungan KHL

Himawan yang juga mantan Kabiro Hukum Setdaprov Jatim itu menunggu respon dari rapat dewan pengupahan. Semua masukan, baik itu usulan naik maupun sesuai surat edaran menaker yang memutuskan tetap. Seluruh usulan itu nantinya akan dicatat untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Jika memang ada usulan naik dari serikat pekerja ya di notulensi, kita tuliskan ada usulan naik. Nanti kalau misalkan pengusaha mengusulkan turun (tetap) dengan hitungan (itu) ya kita tuliskan. Selanjutkan keputusan tentu kita serahkan kepada ibu gubernur dengan mempertimbangkan norma-norma yang ada," terangnya. 

Menurutnya, pemerintah daerah dari sisi hukum wajib mengikuti keputusan pemerintah di atasnya. Artinya dalam menetapkan upah minimum harus mempertimbangkan surat edaran tersebut. 

Apabila upah minimum tetap dinaikkan, tentunya ada yang dirugikan dan di sisi lain ada yang diuntungkan. "Yang diuntungkan pasti diam saja dan terima kasih. Tapi yang dirugikan akan men-challenge keputusan itu. Ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)" terangnya.

BACA JUGA: Apindo akan Beri Sanksi Buruh yang Hobi Demo

"Kalau sampai terjadi putusan di PTUN itu membatalkan keputusan yang tidak sesuai dengan menaker nanti kan salah dua kali pejabat itu. Saya yakin itu akan menjadi pertimbangan untuk memutuskan bagaimana formasi UMP tahun 2021," tegasnya. 

Sementara itu, di depan Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya, ribuan buruh kembali turun ke jalan. Mereka melakukan aksi dengan membawa tuntutan, diantaranya menolak Undang-undang Omnibus Law dan kenaikan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota. 

"Khofifah, hari ini buruh Jatim sepakat dan meminta gubernur juga sepakat naikkan UMK hari ini juga, sebagaimana yang ibu dijanjikan," kata orator unjuk rasa.