Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 naik 5,5 persen menjadi Rp 1.868.777. Kini giliran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) menjadi perhatian perusahaan di daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan sesegera mungkin untuk melakukan rapat dengan dewan pengupahan. Terutama terkait Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.