Logo

Gubernur Jatim Putuskan UMP Naik Rp 100 Ribu

Reporter:,Editor:

Minggu, 01 November 2020 11:20 UTC

Gubernur Jatim Putuskan UMP Naik Rp 100 Ribu

MO BURUH: Aksi demo buruh yang dilakukan di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Selasa 27 Oktober 2020. Foto: Baehaqi/Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 naik. Pemprov memutuskan naik Rp 100 ribu menjadi Rp 1.868.770.

Meski naik, UMP ini masih jauh di bawah Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di sembilan daerah di Jatim. "Sembilan ini UMK Rp1.913.321. Kabupaten, Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Magetan," ujar Khofifah, Minggu 1 November 2020.

Khofifah menilai, kenaikan itu sudah melalui banyak pertimbangan. Ketum PP Musilmat Nahdlatul Ulama (NU) itu ingin UMP 2021 tetap naik meskipun tidak signifikan.

Menurutnya, sektor industri harus tetap terjamin kelangsungan usahanya. Sebab selama pandemi Covid-19 ada yang terdampak. "Kemudian tuntutan para buruh saat unjuk rasa mereka mengajukan kenaikan Rp 600 ribu. Ada hitungan kaitan dengan KHL (Komponen Hidup Layak) yang mereka inginkan jadi pertimbangan," ungkapnya.

BACA JUGA: Resesi Ekonomi Pernah Terjadi Tahun 1998, Upah Minimum Tetap Naik

Beberapa waktu lalu buruh memang meminta agar kenaikan UMP sebesar Rp 600 ribu. Angka itu dinilai paling tepat agar tidak ada disparitas upah terlalu tinggi di Jatim.

Pun demikian, Khofifah sudah menaikkan UMP. Selanjutnya besaran ini akan berlaku hingga ditetapkan UMK yang sesuai jadwal per 1 Desember 2020. "UMP masa berlakunya sampai pada keputusan UMK. Jadi posisi UMP di Jatim lebih rendah dari UMK terendah di Jatim," terangnya.

"Oleh karena itu dewan pengupahan melaporkan ke saya tiga kali. Akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP senilai Rp100 ribu itu setara 5,65 persen," imbuhnya.

Selanjutnya, kata Khofifah, dewan pengupahan akan langsung berkoordinasi dengan kepala daerah atau bupati/wali kota di 38 kabupaten/kota Jatim. "Kalau UMK diputuskan maka UMP ini sudah tidak berlaku. Yang belaku di daerah UMK atau UMSK pada sektor tertentu," tandasnya.