Sabtu, 31 October 2020 09:00 UTC

MO BURUH: Aksi demo buruh yang dilakukan di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Selasa 27 Oktober 2020. Foto: Baehaqi/Dokumen
JATIMNET.COM, Surabaya - Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur Jazuli punya alasan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang harus naik di Tahun 2021. Menurutnya, penting saat ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah ekonomi. Salah satu caranya, kata dia, yakni dengan menaikkan baik UMP maupun UMK.
"Gubernur Jatim merupakan pilihan rakyat Jawa Timur, bukan pilihan pemerintah pusat. Sudah seharusnya gubernur lebih mementingkan kondisi ekonomi rakyat Jawa Timur dengan meningkatkan daya beli ditengah pandemi," ujar Jazuli dalam siaran persnya, Sabtu 31 Oktober 2020.
Ia pun membandingkan situasi dengan krisis moneter yang pernah melanda Indonesia tahun 1998. Ketika itu, kata dia, Indonesia mengalami resesi ekonomi yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi jatuh diangka minus 17,6 persen dan inflasi mendekati angka 78 persen.
BACA JUGA: Buruh Minta Khofifah Tiru Ganjar Soal UMP
Namun pada saat itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat upah minimum tetap dinaikkan sebesar 16 persen. Untuk itu, Jazuli mendesak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk menaikkan UMP tahun depan.
"Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur dari unsur serikat pekerja/serikat buruh dalam rapat dewan pengupahan yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2020 sepakat tetap ada kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2021," bebernya.
Pihaknya juga meminta Gubernur Khofifah untuk tidak menggubris surat edaran (SE) menteri Ketenagakerjaan nomor : M/11/HK.04/X/2020 terkait upah minimum. Menurutnya, surat itu SE Menaker itu bukanlah produk hukum yang mengikat, sehingga tidak harus dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Timur.
Kemudian kedudukan SE tersebut juga dibawah Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Adanya intervensi Pemerintah Pusat dalam hal penetapan upah minimum melalui SE Menaker dan bahkan melalui SE Mendagri tidak hanya terjadi pada saat Gubernur Khofifah saja. Tahun-tahun sebelumnya pada saat kepemimpinan Gubernur Soekarwo juga acap kali dilakukan," ungkapnya.
BACA JUGA: Pemprov Jatim Segera Rapat dengan Dewan Pengupahan Sikapi SE Menaker
Sekarang tinggal tergantung gubernur, sebab menurut dia, masa Gubernur Soekarwo berani mengabaikan SE-SE tersebut dan tidak ada sanksi dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur Soekarwa pada saat itu.
Sementara soal besaran kenaikan upah, Jazuli menyampaikan, agar menaikkan upah minimum provinsi tahun 2021 sebesar Rp 2,5 juta. Cukup besar memang bila dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya Rp 1.980.000.
"Disparitas upah minimum di Jawa Timur dari upah minimum tertinggi (Surabaya) dengan upah minimum terendah (Magetan) mencapai angka 120 persen atau sebesar Rp. 2.287.157,46. Untuk memperkecil disparitas tersebut maka Gubernur Jawa Timur harus menaikkan upah minimum provinsi (UMP) secara signifikan karena UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP," bebernya.
"Saat ini Provinsi Jawa Timur menempati peringkat ketiga UMP terendah se-Indonesia setelah Provinsi DIY dan Jawa Tengah," imbuhnya.
