
Reporter
A. BaehaqiSabtu, 31 Oktober 2020 - 05:00
Editor
Bruriy Susanto
DEMO BURUH: Aksi demo buruh yang dilakukan di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Selasa 27 Oktober 2020. Foto: Baehaqi/Dokumen
JATIMNET.COM, Surabaya - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) memasuki tenggat akhir. Tanggal 1 November 2020 sudah harus ditetapkan. Tetapi pro dan kontra soal kenaikan UMP ini masih terus mencuat.
Terlebih sejak terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor : M/11/HK.04/X/2020 yang menyebutkan, upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.
Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur dari unsur serikat pekerja/serikat buruh pun tetap sepakat dengan adanya kenaikan UMP. Mereka meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menghiraukan SE Menteri Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Pemprov Jatim Segera Rapat dengan Dewan Pengupahan Sikapi SE Menaker
"Berdasarkan Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan penetapan upah minimum merupakan kewenang gubernur, dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi," ujar Sekretaris KSPI Jawa Timur Jazuli dari rilis yang diterima Jatimnet.com, Sabtu 31 Oktober 2020.
Para buruh ini menuntut Gubernur Khofifah mengambil sikap sama dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar disebut berani mengambil sikap untuk tetap menaikkan UMP Jawa Tengah tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen menjadi Rp 1.798.979,12, dari sebelumnya Rp 1.742.015,22.
Sementara soal besaran kenaikan upah, Jazuli menyampaikan, agar menaikkan upah minimum provinsi tahun 2021 sebesar Rp 2,5 juta. Cukup besar memang bila dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya Rp 1.980.000.
BACA JUGA: Buruh Jatim Tolak Permenaker Tentang Hitungan KHL
"Disparitas upah minimum di Jawa Timur dari upah minimum tertinggi (Surabaya) dengan upah minimum terendah (Magetan) mencapai angka 120 persen atau sebesar Rp. 2.287.157,46. Untuk memperkecil disparitas tersebut maka Gubernur Jawa Timur harus menaikkan upah minimum provinsi (UMP) secara signifikan karena UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP," bebernya.
"Saat ini Provinsi Jawa Timur menempati peringkat ketiga UMP terendah se-Indonesia setelah Provinsi DIY dan Jawa Tengah," imbuhnya.
Jazuli berharap keputusan kenaikan UMP ini bisa diaplikasikan pada Tanggal 31 Oktober 2020, yang merupakan batas akhir Gubernur se Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.