Senin, 02 November 2020 01:40 UTC
Ketua DPD I KSPSI Jatim Ahmad Fauzi
JATIMNET.COM, Malang - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 naik 5,5 persen menjadi Rp 1.868.777. Setelahnya segera masuk pembahasan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).
Ketua DPD I KSPSI Jatim Ahmad Fauzi berharap UMK tahun ini naik sama dengan UMP. "Walaupun pemerintah pusat mengarahkan untuk tidak naik, tetapi kami akan sesuaikan situasi dan kondisi kemana arah kebijakannya. Kalau UMP naik, maka bagaimana UMK," kata Fauzi, Minggu 1 November 2020.
Fauzi yang juga masuk sebagai perwakilan buruh di dewan pengupahan Jatim punya waktu kurang dari satu bulan untuk membahas kenaikan UMK. Standar upah di masing-masing kabupaten/kota ini harus sudah ditetapkan 1 Desember 2020, sehingga per 1 Januari 2021 sudah bisa diterapkan.
BACA JUGA: Gubernur Jatim Putuskan UMP Naik Rp 100 Ribu
Besar harapan buruh upah minimum ini tetap naik seperti tahun-tahun sebelumnya. "Iya. Insya Allah (harapannya naik)," tegasnya.
Hanya saja ia tak menyebutkan berapa ideal kenaikan UMK. Fauzi mengaku masih harus melihat masukan dari kabupaten/kota.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans Jatim Himawan Estu Subagjo menyebut keputusan kenaikan UMK berada di tangan bupati/wali kota. Gubernur hanya menetapkan sesuai usulan yang masuk.
BACA JUGA: Resesi Ekonomi Pernah Terjadi Tahun 1998, Upah Minimum Tetap Naik
"Itu tanggung jawab bupati dan wali kota, pokoknya usulan bupati dan wali kota besarannya itu ya ibu (gubernur) tidak mau merubah. Tapi tanggung jawab kabupaten/kota yang menaikkan. Bila ingin aman ikut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Himawan.
Pjs Bupati Mojokerto itu menilai, UMK yang digunakan dari pada UMP. Kenaikan 5,5 persen untuk UMP sebenarnya tidak berarti. Sebab, pada prakteknya mulai awal 2021 UMK lah yang digunakan sebagai acuan pengupahan di Jatim.
"Kenapa Kabupaten kota di Jatim punya UMK dan UMP begitu ditetapkan mati karena masih dibawah UMK. Sehingga naik 5,5 persen tak ada artinya, karena buruh tak ambil standar UMP karena UMK, dan itu kewenangan kabupaten kota," katanya.