Rabu, 15 October 2025 06:00 UTC
Salah satu tangkapan layar tayangan Xpose Uncensored Trans7 yang dipersolkan kalangan pesantren. Sumber: Tiktok
JATIMNET.COM – Manajemen PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans7) akhirnya memutus kontrak kerjasama dengan rumah produksi (Production House/PH) yang menggarap tayangan dalam program infotainment Xpose Uncensored.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Produksi Trans7 Andi Chairil melalui akun Instagram officialtrans7 yang ditayangkan Rabu, 15 Oktober 2025.
BACA: Muncul Ikon Boikot Trans7 di Google Maps
“Kami memyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dan Trans 7 telah menjatuhkan sanksi pemutusan kerjasama kepada rumah produksi yang membuat tayangan tersebut. Dan sekali lagi Trans 7 dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf khususnya kepada segenap kiai dan keluarga, para pengasuh, santri, dan alumni Ponpes Lirboyo dan Ponpes Miftahul Ulum, Lepelle, dan seluruh keluaga besar pondok pesantren se-Indonesia,” katanya.
BACA: Tayangan Infotainment Hina Pesantren, PBNU Instruksikan Tempuh Jalur Hukum
Selain Ponpes Lirboyo, tayangan dalam program tersebut ternyata juga memuat video aktivitas santri Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Lepelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Tayangan tersebut berisi kumpulan video aktivitas santri diduga diambil dari media sosial. Dalam suntingan video tersebut diberi narasi bahwa adab santri yang menunduk dan jalan berjongkok di depan kiai atau bunyai bagian dari feodalisme di pesantren.
BACA: Akui Teledor, Trans7 Minta Maaf ke Pondok Pesantren Lirboyo
Tayangan tersebut juga memberi narasi bahwa tradisi kerja bakti di pesantren dan santri yang membersihkan rumah keluarga kiai atau bunyai bagian dari eksploitasi anak.
Narasi ini menimbulkan reaksi keras di kalangan santri dan pengasuh ponpes se-Indonesia, karena dianggap menghina kiai dan pesantren.
BACA: Menag Prihatin Tayangan Xpose Uncensored Trans7
Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program infotainment Xpose Uncensored yang ditayangkan Trans 7.
KPI menilai telah terjadi pelanggaran atas Pasal 6 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 6 ayat 1 dan 2, Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).
BACA: Kecam Tayangan Xpose Uncensored Trans7, Ansor Jatim Desak Dewan Pers dan KPI Bertindak
Pada ketentuan di P3 menyebutkan lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.
Sedangkan ketentuan pada SPS menyebutkan program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/atau merendahkan lembaga pendidikan.
BACA: KPI Hentikan Sementara Infotainment Xpose Uncensored Trans7
“Kami berharap Trans7 melakukan koreksi secara menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren di Indonesia. Termasuk juga kelompok atau komunitas lainnya. Setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa. Hal ini juga perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran lain agar mengedepankan kehati-hatian secara mematuhi ketentuan regulasi agar publik menerima informasi yang benar,” ujar Ketua KPI Pusat Ubaidillah usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar KPI Pusat, Selasa malam, 14 Oktober 2025.