Logo

KPI Hentikan Sementara Infotainment Xpose Uncensored Trans7

Melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran
Reporter:

Selasa, 14 October 2025 15:00 UTC

KPI Hentikan Sementara Infotainment Xpose Uncensored Trans7

Rapat pleno KPI Pusat yang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara program Xpose Uncensored Trans7, Selasa malam, 14 Oktober 2025. Foto: KPI Pusat

JATIMNET.COM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program infotainment Xpose Uncensored yang ditayangkan Trans 7.

KPI menilai telah terjadi pelanggaran Pasal 6 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 6 ayat 1 dan 2, Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).

BACA: Muncul Ikon Boikot Trans7 di Google Maps

Pada ketentuan di P3 menyebutkan lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau  kehidupan sosial ekonomi.

Sedangkan ketentuan pada SPS menyebutkan program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/atau merendahkan lembaga pendidikan.

BACA: Tayangan Infotainment Hina Pesantren, PBNU Instruksikan Tempuh Jalur Hukum

Secara khusus pada pasal 16 ayat 2 huruf (a) memuat ketentuan penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik/pengajar.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar KPI Pusat, Selasa malam, 14 Oktober 2025.

BACA: Kecam Tayangan Xpose Uncensored Trans7, Ansor Jatim Desak Dewan Pers dan KPI Bertindak

KPI menerima banyak pengaduan dari kelompok masyarakat yang keberatan dengan tayangan ini karena dirasa mendistorsi kehidupan pesantren, santri, dan juga para kiai pimpinan pondok pesantren.

KPI juga memanggil Trans7 untuk memberikan klarifikasi atas tayangan tersebut.

Ubaidillah mengatakan kiai dan pesantren bukan obyek yang layak dijadikan olok-olok dalam sebuah program sebagaimana yang tampil pada tayangan 13 Oktober tersebut. 

BACA: Akui Teledor, Trans7 Minta Maaf ke Pondok Pesantren Lirboyo

“Di pesantren terdapat adab, asih dan peduli, ilmu dan sejarah panjang perjuangan, termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini, yang itu dilakukan sampai saat ini,” ujarnya dikutip dari berita di website KPI.

Tayanan dalam program Xpose Uncensored itu dianggap mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berfungsi sebagai jembatan memperkuat integrasi nasional.

BACA: Menag Prihatin Tayangan Xpose Uncensored Trans7

“Kami berharap Trans7 melakukan koreksi secara menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren di Indonesia. Termasuk juga kelompok atau komunitas lainnya. Setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa. Hal ini juga perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran lain agar mengedepankan kehati-hatian secara mematuhi ketentuan regulasi agar publik menerima informasi yang benar,” ujarnya.

Forum klarifikasi itu dihadiri manajemen Trans 7 dan Anggota KPI Pusat lainnya, antara lain Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Kelembagaan I Made Sunarsa, dan Anggota Bidang Kelembagaan Mimah Susanti dan Amin Shabana.

Sedangkan dalam saluran zoom, hadir pula Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Evri Rizqi Monarshi.