Logo

Buruh Jatim Tolak Permenaker Tentang Hitungan KHL

Reporter:,Editor:

Rabu, 21 October 2020 05:20 UTC

Buruh Jatim Tolak Permenaker Tentang Hitungan KHL

tolak-omnibus-law-uu-cipta-kerja-buruh-kembali-gelar-aksi-tiga-hari-kedepan DEMO: Aksi demo buruh yang menolak mengenai Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, Kamis 8 Oktober 2020. Foto: Bruriy

JATIMNET.COM, Surabaya - Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Jazuli menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2020 lalu . 

Ia menilai, komponen hitungan yang dipakai untuk meningkatkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dalam aturan tersebut secara kualitas menurun. "Kaiatannya dengan KHL yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, jelas kami menolak. KHL yang ada di Permen nomor 18 tahun 2020 itu. Ini kan menterinya ngawur," kata Jazuli, Rabu 21 Oktober 2020. 

Menurutnya, Permenaker tersebut menggunakan KHL yang lebih banyak dibanding sebelumnya, dari sebelumnya 60 jenis menjadi 64 jenis. Namun, ini justru menurunkan kualitasnya. Beberapa poin komponen mengalami kemerosotan. 

Dia mencontohkan, seperti, gula pasir yang sebelumnya ditetapkan sebesar 3 kilogram menjadi hanya 1,2 kilogram. "Secara kuantitas memang ditambahi tapi secara kualitas dikurangi. Ya kita secara item ditambahi, dari 60 menjadi 65. Tapi kualitasnya dikurangi itu kan ngawur," terangnya. 

BACA JUGA: Apindo akan Beri Sanksi Buruh yang Hobi Demo

Pihaknya meyakini, komponen KHL ini sangat bisa menghambat kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Padahal UMP khususnya di Jatim harusnya bisa mengalami kenaikkan di 2021. 

Jazuli pun berpatokan pada subsidi gaji yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 600 ribu, bagi mereka yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Subsidi tersebut, kata dia, mengindikasikan gaji buruh seharusnya berada di kisaran Rp 5 juta.

"Sekarang UMK di Surabaya aja masih Rp 4,2 juta. Kalau naiknya Rp 600 ribu, masih di bawah Rp 5 juta. Presiden menyampaikan bahwa buruh yang upahnya di bawah Rp 5 juta wajib diberikan subsidi Rp 600 ribu," imbuhnya. 

"Artinya presiden mengakui gaji buruh yang di bawah Rp 5 juta itu harus ada kenaikan upah untuk menjaga daya beli. Jadi kami tetap menghendaki kenaikan itu," tandasnya.