Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Jazuli menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2020.
Revisi yang akan dilakukan tidak pernah melibatkan kaum buruh. Dan pasal-pasal atau poin terkait revisi ini hampir sebagian besar berpihak kepada pengusaha.