Logo

Demo Buruh di Surabaya Sempat Ricuh Dengan Anggota Polisi dan Warga

Reporter:

Senin, 22 November 2021 08:20 UTC

Demo Buruh di Surabaya Sempat Ricuh Dengan Anggota Polisi dan Warga

no image available

JATIMNET.COM, Surabaya - Gedung Negara Grahadi Surabaya digeruduk dari aksi massa buruh yang tergabung dalam FSPSI Jawa Timur, Senin 22 November 2021 siang. Kedatangan mereka untuk menuntut kenaikan UMP Jatim 2022 sebesar Rp300 ribu.

Saat akan menuju di depan Gedung Kantor Gubernur Jatim, buruh sempat bersitegang dengan anggota dari Sabhara Polrestabes Surabaya. Hingga beberapa buruh sempat mengejar anggota sabhara tersebut.

Ketegangan antara buruh dan anggota polisi ini dipicu, lantaran salah satu buruh yang akan menghadang pengguna jalan untuk melintas. Namun anggota tersebut tak memperbolehkan sehingga terjadi ketegangan. Setelah dilerai oleh anggota yang lain serta kordinator aksi, ketegangan pun tidak berlanjut. 

Saat akan kembali jalan menuju didepan kantor Gubernur, ketegangan kembali terjadi. Namun kali ini antara buruh dengan salah satu orang yang dianggap bukan bagian dari buruh.

Baca Juga: Apindo akan Beri Sanksi Buruh yang Hobi Demo

Ketegangan itu juga tidak berlangsung lama dan buruh pun melakukan aksinya dengan tertib serta melakukan orasi. Menurut Sekretaris FSPSI Jatim Nurudin Hidayat, UMP buruh meminta kenaikan 13 persen, itu berdasarkan perhitungan BPS.

"Kita melihat pertumbuhan ekonomi sebesar 7,1 persen dan prediksi pertumbuhan ekonomi pada tahun depan esebesar 5 persen," katanya di sela melakukan aksi.

Jika kenaikan masih tetap Rp 22.000 ribu, ini merupakan warning. Di jatim selain UMP dan UMK, jadi didalam SK UMP. Ada klausul yang mengatakan, jika UMK di sah kan, maka UMP tidak berlaku.

Baca Juga: Pembayaran Tunggakan Gaji Molor, Buruh Pabrik Sepatu di Madiun Mogok Kerja 

"Kalau Gubernur menerapkan UMP menggunakan PP 36 besar kemungkinan UMK juga akan menggunakan PP 36. Ada 9 daerah yang berpotensi tidak naik khususnya ring satu," dia menegaskan.

Jadi kita mem warning gubernur jangan hanya menggunakan PP 36. Kita punya komitmen politik yang dituangkan dalam berita acara pada saat audiensi dengan DPRD Provinsi.

"Pada intinya gubernur dalam menetapkan minimum berkeadilan selain menggunakan PP 36 juga mempertimbangkan kenaikan pada tahun tahun sebelumnya diingkari oleh gubernur," pungkasnya.