Rabu, 16 June 2021 09:00 UTC
MOGOK KERJA. Sejumlah pekerja PT Karya Mitta Budi Sentosa di Caruban, Kabupaten Madiun melakukan aksi mogok kerja, Rabu, 16 Juni 2021. Ini sebagai buntut tertundanya pembayaran tunggakan gaji dan THR. FOTO: Nd. Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun – Sekitar 100 buruh pabrik sepatu PT Karya Mitra Budi Sentosa di Caruban, Kabupaten Madiun, melakukan aksi mogok kerja, Rabu, 16 Juni 2021. Mereka hanya duduk-duduk di depan gedung pabrik sejak pagi.
Salah seorang buruh, Prisilia Oktaviani, mengatakan aksi itu sebagai bentuk protes terhadap manajemen perusahaan. Sebab, pembayaran tunggakan gaji yang berlangsung setiap dua pekan tidak berjalan lancar.
"Hari ini dijadwalkan ada pencairan untuk menutupi kekurangan Kamis (10 Juni 2021) lalu, " ujar dia.
Pada pekan lalu, para buruh menerima pembayaran tunggakan gaji sebanyak 30 persen. Semestinya pada Rabu ini mereka mendapatkan tambahan 20 persen kekurangan gaji untuk periode akhir April hingga pertengahan Mei. Adapun kekurangan pencairan gaji untuk periode pertengahan hingga akhir Mei belum dijadwalkan pembayarannya.
BACA JUGA: Di Balik Tidak Dapat THR, Ini Pengakuan Buruh dari Perusahaan New Era
"Pembayaran gaji dilakukan setiap dua minggu sekali. Besarannya Rp78 ribu per hari untuk tenaga harian lepas seperti saya," kata Prisilia. Ia menyebut selain tenaga harian lepas, status pekerja di PT Karya Mitra Budi Sentosa adalah tenaga kontrak.
Menghadapi kondisi seperti ini, para pekerja sempat menanyakan kepada perwakilan perusahaan. Namun, tidak pernah mendapatkan jawaban yang pasti lantaran manajemen berada di kantor pusat di Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Bahkan, serikat pekerja juga tidak memberikan respons positif dalam mendukung sikap untuk memperjuangkan hak pekerja. "Ada (serikat pekerja), tapi hanya menyatakan kalau mau aksi dipersilakan. Ketua tidak ikut," kata pekerja lain yang tidak mau disebutkan namanya.
BACA JUGA: Tekan Angka PHK Akibat Corona, Disnaker Madiun Usulkan Efisiensi
Selain persoalan gaji yang menunggak, ia menyatakan bahwa hak para pekerja mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) juga tersendat. Menjelang Lebaran lalu, nominal THR yang diterima hanya 20 persen dari yang seharusnya. Adapun kekurangannya akan dibayarkan dengan cara diangsur.
Sementara itu, perwakilan PT Karya Mitra Budi Sentosa tidak dapat ditemui untuk dimintai konfirmasi. Dua petugas keamanan menyatakan perusahaan di Madiun itu hanya menjalankan produksi.
"Seluruh manajemen ada di Pandaan. Kalau mau menanyakan informasi silakan langsung kepada pekerja," ujar salah seorang petugas keamanan pabrik, Tri Handoyo.