Minggu, 17 May 2020 13:00 UTC
PELATIHAN KERJA. Pelatihan menjahit yang digelar Pemkab Madiun bekerjasama dengan Asprindo Jawa Timur, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, dan PT. Global Way Indonesia di Madiun, 15 Oktober 2019. Foto: Nd. Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun – Sebanyak 865 pekerja dari 16 perusahaan di Kota Madiun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penghentian kerja untuk sementara waktu alias dirumahkan akibat pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung.
Untuk mengantisipasi dampak lebih parah bagi para pekerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun telah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan. Jika pekerja memang terpaksa diberhentikan maupun dirumahkan diharapkan tetap mendapatkan hak-haknya dari perusahaan.
“Kami telah berkoordinasi dengan HRD sejumlah perusahaan agar menemukan formula yang tepat untuk permasalahan ini. Jika memang bisa untuk menekan angka PHK,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun Suyoto, Minggu, 17 Mei 2020.
BACA JUGA: Dampak Covid-19, Sektor Retail dan Industri Pengolahan Kayu Paling Banyak Lakukan PHK
Untuk mencegah PHK, salah satu yang diusulkan pihak Disnaker agar perusahaan melakukan efisiensi. “Misalnya, mengurangi upah maupun fasilitas pekerja tingkat atas, membatasi atau menghapus kerja lembur, dan mengurangi jam kerja,” katanya.
Suyoto mengatakan dari 865 pekerja tersebut, yang kena PHK sebanyak 120 orang dan yang terpaksa diberhentikan sementara atau “dirumahkan” tercatat ada 745 orang. “Status mereka sebagai karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu,” katanya.
BACA JUGA: Peringatan May Day, Lima Ribu Karyawan di PHK
Ratusan buruh yang terdampak pandemi Covid-19 itu bekerja di perusahaan bidang pariwisata, perhotelan, bioskop, dan retail. Selain mereka, para pekerja di perusahaan sektor lain berpotensi mengalami nasib serupa. Sebab, kondisi perekonomian secara umum sedang lesu saat virus Corona mewabah.
Dalam permasalahan ini, posko pengaduan tenaga kerja juga dibuka hingga pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.