Logo

Dampak Covid-19, Sektor Retail dan Industri Pengolahan Kayu Paling Banyak Lakukan PHK

Lima Ribu Pekerja kena Pemutusan Hubungan Kerja
Reporter:,Editor:

Rabu, 06 May 2020 03:00 UTC

Dampak Covid-19, Sektor Retail dan Industri Pengolahan Kayu Paling Banyak Lakukan PHK

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menyebutkan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jatim terus bertambah. Angka per Selasa 5 Mei 2020 mencapai lima ribu orang. 

"Data PHK per kemarin mencapai 5.348 pekerja. Artinya dalam sepekan pemberlakuan PSBB (Pembatasan Berskala Besar) ada 12 pekerja yang terkena PHK," ujar Himawan dikonfirmasi, Rabu 6 Mei 2020. 

Sektor retail yang paling banyak dengan persentase mencapai 18,98 persen. Kemudian industri pengolahan kayu 16,49 persen, jasa dan sosial kemasyarakatan 15,30 persen, hotel dan restoran 12,60 persen, manufaktur 11,22 persen, dan alas kaki 5,65 persen.

BACA JUGA: Peringatan May Day, Lima Ribu Karyawan di PHK

Penambahan jumlah pekerja yang di PHK ini, juga terjadi pada karyawan dirumahkan. Himawan mengatakan, selama sepekan terakhir ada tambahan 59 pekerja yang dirumahkan. Total sampai sekarang ada sebanyak 32.403 orang dirumahkan. 

"Pekerja yang paling banyak dirumahkan adalah dari sektor perhotelan dan restoran, sebesar 32,22 persen," terangnya. 

Selain perhotelan dan restoran, sektor usaha lain yang harus merumahkan karyawan akibat Covid-19 adalah alas kaki. Persentasenya mencapai 31,11 persen. Lalu diikuti tekstil dan garmen 14,66 persen, pariwisata 6,02 persen, manufaktur 3,49 persen, retail 3,69 persen, serta baja dan logam 2,79 persen.

BACA JUGA: Tren Covid-19 Turun, PHK Beranjak Naik

Beberapa waktu lalu, Himawan mengakui bahwa angka PHK dan yang dirumahkan ini akan terus bergerak. Meski pandemi Covid-19 mereda, ia belum yakin jumlah pekerja terdampak ikut mereda. 

Namun, terlepas dari itu, pihaknya tetap mengimbau kepada seluruh perusahaan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan selama berproduksi. "Tempat usaha, pemberi kerja, dan toko juga harus segera melaporkan kepada faskes atau call center jika diketahui di tempatnya ada pekerja yang terindikasi Covid-19," ia memungkasi.