Logo

Peringatan May Day, Lima Ribu Karyawan di PHK

Dampak dari merebaknya Covid-19
Reporter:,Editor:

Jumat, 01 May 2020 02:00 UTC

Peringatan May Day, Lima Ribu Karyawan di PHK

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini mungkin menjadi yang kelabu. Tidak ada peringatan, tak ada aksi. Hal itu karena merebaknya SARS CoV-2 atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi pemicunya, sektor industri terimbas

Data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, per Kamis 30 April 2020 setidaknya ada 5.348 pekerja yang harus menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dari total 210 perusahaan. 

Sementara, untuk dirumahkan sebanyak 32.365 pekerja dari 555 perusahaan di Jatim. Sedangkan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) ada sebanyak 7.082 orang yang gagal berangkat dan kontrak kerjanya habis.

"Jadi total pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 di Jatim, baik yang dirumahkan, terkena PHK dan lainnya mencapai 44.795 orang," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, Kamis 30 April 2020.

BACA JUGA: May Day, Ini Tuntutan Buruh di Jatim

Ia memprediksi dampak terhadap sektor ketenagakerjaan akan terus bertambah selama pandemi Covid-19. Pihaknya mengaku akan terus mendata jumlahnya. 

Pemerintah, kata Himawan, memakai data tersebut untuk memudahkan para pekerja yang terdampak mendapat bantuan program kerja, seperti kartu prakerja dan jaring pengaman sosial dari Pemprov Jatim. 

"Memang program prakerja ini diprioritaskan bagi pekerja korban PHK atau dirumahkan. Namun sampai saat ini kita masih menunggu kelanjutan dari pemerintah pusat," terangnya. 

Sementara dalam keterangan resminya, Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur Nuruddin Hidayat mengaku tetap mengawal nasib buruh, meski tidak melakukan aksi selama pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Omnibus Law Tidak Ramah Lingkungan

Ada sejumlah tuntutan yang tetap disuarakan, yakni menolak Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, dan mendesak pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tegas terhadap pengusaha yang melakukan PHK disaat wabah, dengan tidak memberikan isentif maupun stimulus ekonomi.

Meminta perusahaan untuk wajib meliburkan pekerja/burunya dengan tetap membayar upah dan THR secara penuh. "Terakhir, meminta Gubernur Provinsi Jawa Timur agar membuat Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Pengusaha untuk wajib membayar THR tepat waktu, dan tanpa memgurangi nilainya sebagaimana telah di atur dalam peraturan perundangan-undangan," kata Nuruddin.