Jumat, 06 March 2020 01:30 UTC
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur Rere Kristanto
JATIMNET.COM, Surabaya - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur Rere Kristanto khawatir, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja mengancam keberlangsungan lingkungan.
Menurut catatannya, ada beberapa poin yang bisa membuat kerusakan lingkungan semakin melebar. Diantaranya peran rakyat yang sangat terbatas karena pengelolaan lingkungan kembali ke pemerintah pusat.
"Banyak hak masyarakat yang hilang, seperti melalukan gugatan perizinan Amdal di PTUN," ujar Rere dalam konferensi pers rencana aksi tolak Omnibus Law di Kantor YLBHI-LBH Surabaya, Kamis 5 Maret 2020.
BACA JUGA: Menaker Tepis Tudingan Omnibus Law RUU Itu Bagian untuk Menghilangkan Upah Minimum
Di RUU Cipta Kerja, katanya, hak itu dihapuskan. Padahal sebelumnya, gugatan ini berfungsi sebagai kontrol masyarakat. "Nantinya akan banyak izin muncul tanpa pertimbangan masyarakat," ungkap Rere.
Poin-poin lain, menurut Rere, RUU Cipta Kerja bakal memungkinkan beralihnya kewenangan regulasi dari pemerintah daerah ke pusat melalui peraturan pemerintah. Sedangkan di satu sisi, pemerintah pusat tidak tahu daya dukung dan daya tampung masing-masing daerah.
"Harusnya Pemda. Karena Pemda lebih tahu. Tentu kalau ditarik ke pusat tidak akan tahu karakter daerah. Kemungkinan terjadi kongkalikong semakin besar. Kalau begitu otonomi daerah semakin hilang," tuturnya.
BACA JUGA: Upah Kerja dan Omnibus Law Ancam Kesejahteraan Buruh
Ancaman kerusakan lingkungan juga terlihat dari terkikisnya prasyarat izin lingkungan, yakni Amdal. Dengan semakin longgarnya izin ini, pemerintah dinilai tidak memiliki komitmen terhadap lingkungan.
Hal itu semakin terlihat dari investor yang boleh mengajukan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) selama pemerintah daerah belum memilikinya. "Akhirnya nanti cepat-cepatan antara pemerintah daerah dengan investor," ungkapnya.
Rere juga melihat, kerusakan lingkungan terlihat dari hilangnya prasyarat 30 persen kawasan hutan di setiap provinsi. Ada potensi seluruh kawasan hutan di buka untuk investasi karena tidak ada lagi untuk mempertahankan 30 persen kawasan hutan.
Rere menilai, Omnibus Law akan semakin membawa Indonesia menuju pembangunan yang tidak sama sekali mengarah ke kelangsungan lingkungan. "Percuma kesejahteraan ekonomi bertambah, tetapi kalau airnya tidak bisa diminum karena tercemar," sebutnya.